Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tempat Jual Emas Tanpa Surat, Apakah Bisa di Toko Perhiasan?

Baehaqi Almutoif

Minggu, 22 Desember 2024 | 16:06 WIB
Tempat Jual Emas Tanpa Surat, Apakah Bisa di Toko Perhiasan?
Ilustrasi emas [Pixabay]

Suara.com - Emas menjadi perhiasan yang memiliki nilai jual tergolong stabil. Tidak jarang orang menjadikannya sebagai investasi. Harganya yang stabil dan cenderung naik banyak yang menyimpannya.

Umumnya, emas memiliki surat-surat keterangan bawaan yang menandakan keasliannya, kadar karat dan legalitasnya.

Namun, bagaimana jika menjual emas tanpa surat? Jawabannya masih bisa. Tentunya dengan harga yang lebih rendah.

Beberapa toko menerima menjual emas tanpa surat akan mendapat potongan harga yang cukup besar dibanding lengkap.

Masing-masing toko berbeda-beda memberikan potongan harga emas tanpa surat. Ada yang menerapkan sistem potongan harga, lainnya memberlakukan persentase harga.

Beberapa toko mengenakan persentase potongan harga emas tanpa surat antara 10 sampai 25 persen dari spot price (emas murni saat dijual). Reputasi toko, negoisasi dan sejumlah faktor lain bisa memengaruhi besaran potongan.

Mungkin yang perlu diingat emas yang dijual tanpa surat juga dapat dipengaruhi pada tingkat kepercayaan yang dimiliki oleh pembeli.

Meski demikian, tidak semua toko menerima penjualan emas tanpa surat. Ada juga yang tak menerimanya karena berisiko.

Berikut ini beberapa tempat jual emas tanpa surat:

baca juga

1. Toko Emas Tempat Membeli

Tidak jarang surat-surat sebagai tanda kepemilikan emas hilang karena tercecer. Jika itu terjadi dan ingin menjualnya, cobalah datangi toko saat membeli dulu.

Biasanya, beberapa toko emas memiliki tanda khusus pada produk yang dibuatnya. Hal itu akan memudahkan ketika menjual. Jadi, tidak perlu menjelaskan panjang lebar. Selain itu, juga akan meminimalisir penawaran harga yang terlalu rendah.

2. Lewat Marketplace

Kamu bisa menjualnya langsung melalui online. Beberapa marketpalce menyediakan jual beli emas.

3. Melalui Pegadaian

Pegadaian biasanya menerima penjualan emas tanpa surat. Akan tetapi syaratnya emas tersebut harus dibeli di pegadaian juga.

Caranya cukup mudah untuk menjual emas tanpa surat di Pegadaian, yakni dengan hanya menunjukkan KTP. Sistem datanya nanti akan dicek dan keluar harga semestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Buyback Emas Antam Stabil, Cek Harga Terbaru Hari Ini!

Harga Buyback Emas Antam Stabil, Cek Harga Terbaru Hari Ini!

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 13:27 WIB

Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp1.533.000/Gram di Hari Minggu

Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp1.533.000/Gram di Hari Minggu

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 09:38 WIB

Harga Jual Emas Perhiasan Hari Ini Naik atau Turun? Ini Nilai Kalung hingga Cincin

Harga Jual Emas Perhiasan Hari Ini Naik atau Turun? Ini Nilai Kalung hingga Cincin

Bisnis | Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×