Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Perusahaan Asuransi Aflliasi BUMN Pangan Berdikari Insurance Resmi Ditutup OJK

Achmad Fauzi

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:26 WIB
Perusahaan Asuransi Aflliasi BUMN Pangan Berdikari Insurance Resmi Ditutup OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Berdikari Insurance untuk memasarkan produk ke calon nasabah. Hal ini setelah OJK mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance pada 17 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha sesuai dengan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikaris Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan," tulis OJK dalam pengumumannya yang dikutip, Kamis (23/1/2025).

Adapun, Berdikari Insurance merupakan anak usaha PT Berdikari yang bagian dari Holding BUMN pangan atau ID Food. Perseroan menjual produk asuransi umum mulai dari asuransi pengangkutan, uang, hingga kendaraan bermotor.

Setelah mencabut izin usaha, manajamen Berdikari Insurance diminta OJK untuk pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima belas hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kemudian ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidai.

Terakhir, keempat melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peluncuran JIMI Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Peluncuran JIMI Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 15:03 WIB

Cara BUMN Asuransi Tingkatkan Mutu SDM demi Pertumbuhan Bisnis

Cara BUMN Asuransi Tingkatkan Mutu SDM demi Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 12:34 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang Online

OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang Online

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×