Suara.com - Perusahaan asuransi dan pengelola dana pensiun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi ditutup pada 2025 ini. Kini, perusahaan pelat merah itu hanya tinggal kenangan. Fakta – fakta mengenai Jiwasraya yang tutup dan skandal korupsi di baliknya tidak bisa dilepaskan dari kolapsnya BUMN ini. Berikut penjelasannya.
1. Ada Sinyal Penutupan Sebelumnya
Sinyal penutupan PT Jiwasraya sebenarnya bisa dilihat dari aktivitas perusahaan belakangan ini. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal mengatakan perusahaan mulai siap membayar selisih dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ke pensiunan.
"Jadi, penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini," ujar Lutfi dalam rapat dengar pendapat, Jumat (7/2/2025).
Dia menuturkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun secata tepat waktu. Hanya saja, perseroan sulit untuk memenuh permintaan selisih manfaat pensiun yang harusnya dibayar.
2. Total Aset Neto Jiwasraya
Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar. Sehingga, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan.
"Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset," tegas Lutfi.
3. Sumber Pembayaran Sisa Pensiun
Baca Juga: Dari Ejek Honorer Hingga Joget TikTok di Kantor, Akhirnya Weni Dipecat PT Timah
Lutfi menambahkan terdapat tiga sumber dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi. Selanjutnya, ketiga dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.
"Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," pungkas Lutfi.
4. Restrukturisasi Pemegang Polis
Kabar penutupan Jiwasraya telah terbaca sejak program restrukturisasi pemegang polis pada akhir 2024 lalu. Hal ini merupakan kesempatan terakhir nasabah agar bisa mendaftarkan polisnya.
Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, kesempatan ini harus dimanfaatkan, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
5. Korupsi Rugikan Negara Rp16 Triliun