- Pimpinan DPR RI bertemu perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Pertemuan tersebut membahas draf RUU Ketenagakerjaan baru untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
- DPR berkomitmen menyerap aspirasi buruh demi menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang komprehensif sebelum tenggat Oktober 2026.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah ini diawali dengan pertemuan antara pimpinan DPR RI dan perwakilan serikat pekerja serta serikat buruh di Komplek Parlemen, Senayan, pada Kamis (13/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menerima langsung aspirasi dari berbagai konfederasi dan federasi buruh.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026.
Saat ini, draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR melalui Panitia Kerja Komisi IX mencakup 19 bab dan 224 pasal. Namun, Dasco menegaskan, bahwa draf tersebut masih sangat dinamis dan terbuka untuk tambahan.
"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.
Sejauh ini, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja untuk dikaji lebih lanjut oleh Komisi IX. Dasco berharap keterlibatan aktif elemen buruh dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti beberapa poin krusial yang harus masuk dalam pembahasan, di antaranya terkait sistem pengupahan, aturan PHK dan pesangon, penggunaan tenaga kerja asing, jam kerja, hingga persoalan alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak.
Meski telah menyerahkan draf usulan, Said mengakui bahwa masukan tersebut masih memerlukan pendalaman.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.
Ia juga mengingatkan agar ketatnya tenggat waktu dari MK tidak mengabaikan kualitas partisipasi publik dalam pembahasannya.
Menanggapi potensi adanya ketidaksepakatan, DPR berkomitmen untuk menjadi fasilitator, baik antar-serikat buruh maupun antara buruh dengan pengusaha (Apindo).
"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.