Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Produk Palsu Rugikan Negara Rp 291 Triliun dan Hancurkan Kekayaan Intelektual

Iwan Supriyatna

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:17 WIB
Produk Palsu Rugikan Negara Rp 291 Triliun dan Hancurkan Kekayaan Intelektual
Diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai.

Suara.com - Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah, menegaskan bahwa dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.

“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Justisiari menambahkan bahwa pelabuhan dan pasar tradisional sering kali menjadi jalur utama masuknya produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di pasaran.

“Terlebih lagi, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen,” jelas Justisiari.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap ekonomi nasional.

Data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu dan bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan 509 miliar USD.

“Peredaran barang palsu tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Produk palsu juga dapat menghambat inovasi dan kreativitas, merugikan negara dalam sektor pajak, serta memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan kesadaran publik terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Razilu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan menegakkan perlindungan Kekayaan Intelektual.

baca juga

“Edukasi merupakan prioritas utama kami, dan kami secara rutin mengadakan webinar serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyebarluaskan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual. Setiap ciptaan membawa nilai ekonomi yang besar. Dengan perlindungan yang kuat, kita dapat mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI juga memperkuat langkah-langkah penegakan HKI. Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC, R. Tarto Sudarsono, menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam daftar Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) karena tingginya angka pelanggaran HKI.

Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai menerapkan dua mekanisme utama, yaitu pengawasan aktif melalui ex-officio dan pengendalian niaga berdasarkan laporan dari pemilik merek.

Sepanjang 2024, menurut dia, pendaftaran merek untuk perlindungan meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dengan 76 merek telah terdaftar hingga Februari.

Selain itu, DJBC juga berkolaborasi dengan berbagai instansi dalam Satgas HKI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

“Hingga kini, sejumlah barang ilegal telah berhasil disita dan dimusnahkan, termasuk produk-produk bermerek yang terbukti melanggar HKI. Penegakan HKI bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Tarto.

Dalam hal regulasi, lanjut dia, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan untuk menahan barang yang melanggar HKI sebelum masuk ke pasar.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang palsu.

“Peran Bea Cukai di perbatasan sangat penting untuk mencegah barang-barang yang melanggar HKI beredar di pasar. Jika sudah ada rekomendasi dari pemegang hak, kami bisa langsung bertindak untuk menahan barang di pelabuhan sebelum diedarkan,” tutur Tarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IP Expo Indonesia 2025: Menghubungkan Bisnis, Membuka Peluang Tanpa Batas di Era Kekayaan Intelektual

IP Expo Indonesia 2025: Menghubungkan Bisnis, Membuka Peluang Tanpa Batas di Era Kekayaan Intelektual

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2025 | 07:00 WIB

Tiongkok Rencanakan Impor Durian Indonesia Senilai Rp 131,5 T: Saatnya Daftar Kekayaan Intelektual

Tiongkok Rencanakan Impor Durian Indonesia Senilai Rp 131,5 T: Saatnya Daftar Kekayaan Intelektual

Bisnis | Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:50 WIB

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:57 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×