Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:57 WIB
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Forum IG Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu (13/6/2024). (Dok: DJKI Kemenkumham)

Suara.com - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Dalam Hukum Internasional, IG merupakan suatu tanda dan indikasi yang selalu terkait dengan wilayah tertentu yang sebagian besar di antaranya dinamakan sesuai dengan nama geografis asalnya, seperti Parma, Manchego, Roquefort, dan lain sebagainya.

Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua, pada kegiatan Forum IG Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu, (13/6/2024), menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat  tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG.

“Agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama tanda tersebut harus berhubungan dengan suatu barang. Kedua, harus berasal dari wilayah tertentu. Dan yang terakhir, harus mempunyai kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang secara jelas terkait dengan asal geografis barang tersebut,” jelas Kurniaman.

Dalam Hukum Internasional juga dijelaskan bahwa ada tiga model rezim pelindungan untuk IG, di antaranya sistem sui generis, merek kolektif dan merek sertifikasi, serta model pelindungan hukum lainnya yang berfokus pada praktik bisnis misalnya perlindungan konsumen, praktik persaingan curang, dan lainnya.

“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Hukum Internasional IG dilindungi di berbagai negara dengan sistem regional melalui beragam pendekatan yang dikembangkan sesuai dengan tradisi hukum, kerangka kondisi sejarah, dan ekonomi tertentu,” ujar Kurniaman.

Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.

“Di tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dalam hal ini Direktorat Merek dan IG, menargetkan terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, kami juga telah menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung target tersebut,” ucapnya.

baca juga

Di sisi yang sama, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan juga menyampaikan pentingnya IG di Indonesia, khususnya di bidang ekspor. Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi dan kualitas yang dimiliki oleh produk atau barang IG, khususnya yang sudah terdaftar, membuat nilai atau value dari produk tersebut meningkat.

“Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk lebih menguatkan peranan IG di Indonesia, di antaranya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG di dalam negeri dan branding serta promosi di dalam negeri dan luar negeri,” pungkas Miftah.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan dan Produk Industri di Uni Eropa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:36 WIB

Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK

Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:24 WIB

Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia

Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:40 WIB

Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024

Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 16:38 WIB

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

News | Senin, 13 Mei 2024 | 21:15 WIB

ADCO Law Tambah Mitra Lokal di RI Untuk Atasi Masalah Merek Dagang dan Hak Cipta

ADCO Law Tambah Mitra Lokal di RI Untuk Atasi Masalah Merek Dagang dan Hak Cipta

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

×