Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:57 WIB
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Forum IG Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu (13/6/2024). (Dok: DJKI Kemenkumham)

Suara.com - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Dalam Hukum Internasional, IG merupakan suatu tanda dan indikasi yang selalu terkait dengan wilayah tertentu yang sebagian besar di antaranya dinamakan sesuai dengan nama geografis asalnya, seperti Parma, Manchego, Roquefort, dan lain sebagainya.

Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua, pada kegiatan Forum IG Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu, (13/6/2024), menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat  tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG.

“Agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama tanda tersebut harus berhubungan dengan suatu barang. Kedua, harus berasal dari wilayah tertentu. Dan yang terakhir, harus mempunyai kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang secara jelas terkait dengan asal geografis barang tersebut,” jelas Kurniaman.

Dalam Hukum Internasional juga dijelaskan bahwa ada tiga model rezim pelindungan untuk IG, di antaranya sistem sui generis, merek kolektif dan merek sertifikasi, serta model pelindungan hukum lainnya yang berfokus pada praktik bisnis misalnya perlindungan konsumen, praktik persaingan curang, dan lainnya.

“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Hukum Internasional IG dilindungi di berbagai negara dengan sistem regional melalui beragam pendekatan yang dikembangkan sesuai dengan tradisi hukum, kerangka kondisi sejarah, dan ekonomi tertentu,” ujar Kurniaman.

Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.

“Di tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dalam hal ini Direktorat Merek dan IG, menargetkan terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, kami juga telah menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung target tersebut,” ucapnya.

baca juga

Di sisi yang sama, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan juga menyampaikan pentingnya IG di Indonesia, khususnya di bidang ekspor. Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi dan kualitas yang dimiliki oleh produk atau barang IG, khususnya yang sudah terdaftar, membuat nilai atau value dari produk tersebut meningkat.

“Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk lebih menguatkan peranan IG di Indonesia, di antaranya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG di dalam negeri dan branding serta promosi di dalam negeri dan luar negeri,” pungkas Miftah.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan dan Produk Industri di Uni Eropa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:36 WIB

Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK

Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:24 WIB

Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia

Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:40 WIB

Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024

Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 16:38 WIB

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

News | Senin, 13 Mei 2024 | 21:15 WIB

ADCO Law Tambah Mitra Lokal di RI Untuk Atasi Masalah Merek Dagang dan Hak Cipta

ADCO Law Tambah Mitra Lokal di RI Untuk Atasi Masalah Merek Dagang dan Hak Cipta

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×