Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Berapa Nominalnya? Cek Jumlah dan Ketentuannya

M Nurhadi

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:30 WIB
Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Berapa Nominalnya? Cek Jumlah dan Ketentuannya
Ilustrasi ASN (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap akan diberikan pada tahun 2025. Lantas, berapa nominal gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025?

Gaji 13 dan gaji 14 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS atas kinerja mereka sepanjang tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Idul Fitri.

Pemerintah seperti yang sudah diketahui, saat ini telah mengatur pemberian gaji tambahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya guna memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2025

Menurut ketentuan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Komponen Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:

  • Gaji pokok (gapok)
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, untuk PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji 13 dan gaji 14 yang berasal dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya, begitu juga dengan CPNS yang dananya bersumber dari APBD.

baca juga

Besaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pejabat Eselon dan ASN Setara

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900

PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

1. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.300
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600

2. SMA/D-1/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500

3. D-2/D-3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.524.200

4. S1/D-4/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.837.800

5. S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500

Demikianlah informasi terkait nominal atau besaran gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB

Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya

Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 14:55 WIB

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!

THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:23 WIB

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:46 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Terkini

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:22 WIB

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:14 WIB

73% CEO Khawatir Risiko Regulasi, Askrindo Andalkan GCG Perkuat Bisnis

73% CEO Khawatir Risiko Regulasi, Askrindo Andalkan GCG Perkuat Bisnis

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:05 WIB

Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan

Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:04 WIB

Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah

Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:09 WIB

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:54 WIB

×