Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:03 WIB
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [suara.com/Sigit AF]

Suara.com - Para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menantikan kepastian jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Seperti yang diwartakan sebelumnya, TPG diharapkan dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, pembayaran TPG bagi guru non-ASN akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.

Jadwal Pembayaran TPG Non-ASN

Berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rincian jadwal pembayaran tersebut:

1. Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan April 2025.
2. Triwulan II: Data disinkronkan hingga 30 Juni 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Juli 2025.
3. Triwulan III: Data disinkronkan hingga 30 September 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Data disinkronkan hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2026.

Dengan jadwal ini, guru non-ASN tidak akan menerima TPG pada akhir Maret 2025. Pembayaran baru akan dimulai pada April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.

Ilustrasi ASN (Freepik)
Ilustrasi ASN (Freepik)

Berikut syarat bagi penerima TPG Non-ASN:

1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Tercatat aktif mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau yayasan.
6. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan.
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
8. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, guru non-ASN berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, saat pencairan dilakukan per triwulan, guru non-ASN akan menerima total Rp6 juta.

baca juga

Meskipun jadwal pembayaran telah diatur, banyak guru non-ASN berharap agar TPG dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini penting untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka selama bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, pembayaran TPG triwulan I baru akan dilakukan pada April 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berupaya memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu kepada guru non-ASN. Proses sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Abdul Mu'ti, Mendikdasmen, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Langkah ini sekaligus mendukung kualitas pendidikan dalam negeri.

Jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN telah diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, dengan pembayaran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Guru non-ASN diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Meskipun pembayaran triwulan I baru akan dimulai pada April 2025, pemerintah sudah berkomitmen untuk memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan adanya TPG, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:38 WIB

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 17:05 WIB

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:10 WIB

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:47 WIB

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 20:33 WIB

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

×