Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 10:46 WIB
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
Ilustrasi truk ODOL. [ANTARA]

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu akhir pekan lalu.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025, namun penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha logistik.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, pembatasan operasional truk barang diberlakukan bukan untuk menghentikan aktivitas distribusi, melainkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.

"Pemerintah tidak melarang truk beroperasi, tetapi memberlakukan pembatasan tertentu untuk menyeimbangkan arus mudik dan distribusi barang," ujar dia.

Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi selama periode mudik, yang biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya.

Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan.

Selain itu, operasional truk masih dimungkinkan jika ada diskresi dari kepolisian, terutama untuk kebutuhan distribusi barang-barang penting. Menhub menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi selama masa mudik.

Selain pembatasan jenis kendaraan, Menhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi persyaratan teknis dan administratif. Hal ini mencakup tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang.

"Semua kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kebijakan ini menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang mengeluhkan durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama. Menanggapi hal ini, Menhub menjelaskan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang.

"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama mudik dan kelancaran distribusi barang. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha logistik, pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.

Menhub mengapresiasi langkah Pelindo tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan insentif bagi pelaku usaha logistik.

"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran distribusi barang sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang mudik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 10:17 WIB

Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya

Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 08:56 WIB

Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025

Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025

Lifestyle | Senin, 24 Maret 2025 | 07:52 WIB

Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025

Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Senin, 24 Maret 2025 | 07:39 WIB

Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan

Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan

News | Senin, 24 Maret 2025 | 06:20 WIB

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 22:03 WIB

Terkini

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:10 WIB

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:48 WIB

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:39 WIB

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:30 WIB

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:55 WIB