Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
Penjelasan UU Rumah Warisan Kosong Tidak Ditempati Bisa Jadi Milik Negara (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini banyak perbincangan terkait aturan yang menyebutkan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama bisa diambil alih oleh negara. Lantas, benarkah demikian?

Rumah dan tanah bukan sekadar aset berharga yang dapat diwariskan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur status rumah warisan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditempati, dirawat, atau dimanfaatkan, rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 830 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa warisan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko ini, sehingga tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak waris mereka. Berikut ulasan selengkapnya.

Benarkah Rumah Warisan Kosong Bisa Jadi Milik Negara?

Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih rumah atau tanah yang dibiarkan kosong. Proses ini melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan pengecekan terhadap pemanfaatan tanah oleh ahli waris.

Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang hidup terlama.

Oleh karena itu, agar tidak kehilangan hak kepemilikan, para ahli waris disarankan untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan setempat.

Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa properti tersebut tidak dibiarkan kosong atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Definisi dan Aturan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah dengan hak kepemilikan yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.

Jika rumah atau tanah warisan masuk dalam kategori tanah telantar, aset tersebut dapat menjadi obyek penertiban dan berpotensi dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan oleh negara tidak serta-merta mengubah status kepemilikan menjadi hak milik negara. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 08:50 WIB

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 12:26 WIB

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Your Say | Senin, 17 Maret 2025 | 13:12 WIB

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:00 WIB

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 07:22 WIB

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:15 WIB

Terkini

IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:42 WIB

Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia

Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:32 WIB

BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026

BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:26 WIB

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:02 WIB

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:36 WIB

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:16 WIB

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:04 WIB

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:39 WIB

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:18 WIB