Kriteria Rumah Warisan yang Berpotensi Dikuasai Negara
Rumah atau tanah warisan yang dikategorikan sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
- Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
- Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
Jenis Hak Atas Tanah yang Berpotensi Ditertibkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan, antara lain:
1. Tanah Hak Milik
Bisa menjadi tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan dan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
2. Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL)
Berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
Cara Mencegah Rumah Warisan Dikategorikan Telantar
Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Segera Mengurus Peralihan Hak Waris
Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.
2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan
Jika ahli waris tidak ingin menempati rumah warisan, mereka dapat menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar.
3. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah
Melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan, memperbaiki bangunan yang rusak, atau setidaknya memastikan rumah tidak dalam kondisi terbengkalai.
4. Memasang Patok Batas Tanah
Untuk menghindari klaim kepemilikan oleh pihak lain, pastikan batas tanah atau rumah warisan terjaga dengan baik.
5. Menyimpan Sertifikat Tanah dengan Aman
Hindari meminjamkan atau menyerahkan sertifikat kepada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Warisan Dikuasai Pihak Lain?
Jika ahli waris menemukan bahwa tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.
Berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 835 KUH Perdata, ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya tanpa hak.
Gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka. Oleh sebab itu, penting bagi ahli waris untuk segera mengambil tindakan hukum agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi.
Demikianlah penjelasan UU tentang rumah warisan kosong yang tidak ditempati bisa menjadi milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas