Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa (15/4) terpantau stabil.
Harga emas tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya dan tetap berada di level Rp1.896.000 per gram.
Kendati demikian, harga jual kembali atau buyback justru mengalami sedikit penurunan, menjadi Rp1.745.000 per gram.
Stabilnya harga emas di tengah fluktuasi pasar global menjadi sorotan bagi para investor dan pengamat ekonomi.
Emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian geopolitik, tetap menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Sementara itu, harga buyback yang turun tipis mencerminkan adanya pergeseran minor dalam penilaian pasar atas nilai logam mulia tersebut.
Buyback adalah harga yang ditawarkan PT Antam Tbk kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke perusahaan.
Harga ini biasanya lebih rendah dari harga jual karena memperhitungkan beberapa faktor termasuk biaya operasional dan potensi perubahan harga pasar.
Pajak Berlaku Sesuai Aturan PMK
Baik transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 atas pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif PPh yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dan disertai bukti potong resmi.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22.
Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang dicatat oleh laman Logam Mulia Antam pada Selasa (15/4):
- 0,5 gram: Rp998.000
- 1 gram: Rp1.896.000
- 2 gram: Rp3.732.000
- 3 gram: Rp5.573.000
- 5 gram: Rp9.255.000
- 10 gram: Rp18.455.000
- 25 gram: Rp46.012.000
- 50 gram: Rp91.945.000
- 100 gram: Rp183.812.000
- 250 gram: Rp459.265.000
- 500 gram: Rp918.320.000
- 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Harga-harga ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas batangan secara langsung ke PT Antam Tbk atau mitra resminya.
Momentum Stabil, Saat Tepat untuk Menabung Emas?
Dengan harga yang terpantau stabil, banyak kalangan menilai saat ini bisa menjadi momen tepat untuk menabung emas, terutama bagi mereka yang memiliki tujuan jangka panjang seperti dana pendidikan atau dana pensiun.
Di sisi lain, konsumen juga tetap perlu memperhitungkan potongan pajak dan biaya tambahan dalam setiap transaksi agar perencanaan keuangannya tetap optimal.
Para analis keuangan juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap fluktuasi pasar dan selalu membeli emas dari sumber resmi.
Selain menjamin keaslian, pembelian dari lembaga terpercaya juga memudahkan proses penjualan kembali apabila dibutuhkan di kemudian hari.
Stabilnya harga emas Antam hari ini memperkuat posisinya sebagai salah satu aset paling aman dalam kondisi pasar yang belum pasti.
Namun, dengan adanya potongan pajak baik saat membeli maupun menjual, perencanaan dan pemahaman yang matang sangat diperlukan agar investasi emas tetap menguntungkan.