SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 11:02 WIB
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
Ilustrasi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Halo para guru di seluruh Indonesia. Ada kabar baik menjelang akhir bulan April 2025 ini. Bagi Anda yang sudah lama menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Meskipun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit di platform Info GTK sejak awal bulan April 2025, dana TPG belum kunjung masuk ke rekening para pendidik.

Namun, penantian ini dikabarkan akan segera berakhir, karena proses pencairan dilaporkan akan kembali bergulir mulai minggu ini, yaitu minggu keempat bulan April 2025.

Bagi sebagian besar guru, platform Info GTK menjadi sumber informasi utama dan terpercaya untuk memantau perkembangan status pencairan tunjangan profesi mereka. Ketika status SKTP di platform tersebut berubah menjadi "Sudah Terbit," wajar jika harapan agar dana segera cair ke rekening pun membuncah.

Meski demikian, dalam praktiknya, seringkali terdapat jeda waktu antara terbitnya SKTP secara administratif dengan realisasi masuknya dana TPG ke rekening penerima.

Penantian yang berlangsung kurang lebih selama dua minggu setelah SKTP terbit ini tentu menimbulkan pertanyaan dan harapan di kalangan guru.

Banyak yang mengandalkan tunjangan ini untuk berbagai keperluan, baik untuk menunjang kebutuhan sehari-hari maupun untuk pengembangan profesionalisme mereka. Ketidakpastian waktu pencairan terkadang menimbulkan keresahan di kalangan pendidik.

Belakangan ini, angin segar kini berhembus dengan adanya informasi terbaru mengenai jadwal pencairan TPG. Berdasarkan kabar yang beredar dan diharapkan menjadi kenyataan, proses pencairan TPG untuk periode ini dilaporkan akan kembali dimulai pada minggu ini. Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru yang SKTP-nya telah terbit namun belum menerima dana tunjangan.

Penting untuk dipahami oleh seluruh guru bahwa proses pencairan TPG, mulai dari terbitnya SKTP hingga dana benar-benar masuk ke rekening penerima, melibatkan serangkaian tahapan administratif yang terstruktur. Setiap tahapan ini memerlukan waktu yang berbeda-beda untuk proses verifikasi data, validasi berkas, hingga proses transfer dana melalui sistem perbankan. Jeda waktu antara status "Sudah Terbit" di Info GTK dengan realisasi pencairan dana adalah hal yang wajar dalam alur birokrasi ini.

Dengan adanya kepastian informasi bahwa pencairan TPG akan kembali digulirkan pada minggu ini, para guru yang status SKTP-nya telah terbit namun belum menerima dana diimbau untuk mulai melakukan pengecekan saldo rekening bank mereka secara berkala mulai minggu ini.

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Meskipun demikian, para guru juga diharapkan untuk tetap bersabar dan memahami bahwa proses transfer dana mungkin memerlukan waktu beberapa hari hingga seluruhnya terealisasi.

Selain melakukan pengecekan saldo secara berkala, para guru juga disarankan untuk terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat atau sumber-sumber informasi kredibel lainnya terkait jadwal pencairan TPG yang lebih spesifik di wilayah masing-masing. Informasi dari sumber resmi biasanya akan memberikan detail yang lebih akurat mengenai perkiraan waktu pencairan di tingkat daerah.

Kabar dimulainya kembali proses pencairan Tunjangan Profesi Guru ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kepastian bagi para pendidik yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas mulia mereka. Semoga proses pencairan TPG kali ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, sehingga dana tunjangan dapat segera diterima oleh para guru yang berhak dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi dalam proses pencairan TPG agar para guru tidak perlu menunggu terlalu lama setelah SKTP diterbitkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI