Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

M Nurhadi

Kamis, 17 April 2025 | 13:52 WIB
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Suara.com - Isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus menjadi topik hangat yang diperbincangkan secara intens di berbagai platform diskusi dan forum. Di tengah antusiasme para pendidik untuk menerima hak mereka, informasi simpang siur mengenai waktu pencairan TPG kerap kali menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru.

Salah satu kabar yang santer beredar di media sosial belakangan ini adalah klaim bahwa pencairan TPG memiliki batas waktu maksimal 14 hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Kebenaran dari kabar yang viral di berbagai platform media sosial ini tentu saja memicu banyak pertanyaan di benak para guru di seluruh Indonesia. Untuk meluruskan informasi yang beredar, penting untuk merujuk pada regulasi resmi yang mengatur mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru.

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai larangan penundaan penyaluran tunjangan guru oleh Pemerintah Daerah (Pemda) memang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan 1 Guru Aparatur Sipil Negara 2 Daerah.  

Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 21 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan penundaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melebihi batas waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tersebut di rekening kas umum daerah. Aturan ini secara jelas mengikat Pemerintah Daerah untuk segera menyalurkan dana tunjangan guru setelah dana tersebut masuk ke kas daerah.

Namun, terdapat perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh seluruh guru di Indonesia terkait mekanisme penyaluran TPG. Mulai tahun 2025 ini, proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru tidak lagi melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah, kemudian disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke rekening masing-masing guru.

Sebaliknya, penyaluran TPG akan dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat ke rekening pribadi masing-masing guru yang berhak menerimanya. Perubahan mekanisme penyaluran ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerimaan TPG bagi para guru.

Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran TPG yang berlaku mulai tahun 2025, maka regulasi yang saat ini menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2025.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa kabar yang beredar luas di media sosial mengenai batas waktu maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP sebagai patokan pencairan TPG saat ini tidaklah akurat dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak berwenang, melalui Operator GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Pusat, telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Operator GTK Pusat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jadwal khusus atau batasan waktu khusus yang ditetapkan terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Proses pencairan TPG akan bergantung pada berbagai faktor administratif dan teknis yang berbeda-beda untuk setiap daerah dan setiap guru. Faktor-faktor tersebut meliputi validasi data guru yang memenuhi syarat, ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat, serta proses transfer dana antar rekening.

Dengan demikian, para guru diimbau untuk tidak terpaku pada informasi yang tidak resmi atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya, terutama yang beredar di media sosial. Informasi yang akurat dan valid mengenai pencairan TPG akan disampaikan secara resmi melalui kanal-kanal informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau melalui dinas pendidikan di masing-masing daerah.

Para guru diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dan bersabar menunggu proses pencairan TPG sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penting bagi para guru untuk memahami bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menyalurkan TPG kepada para guru yang berhak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meskipun demikian, proses administrasi dan teknis yang terlibat dalam penyaluran dana yang besar dan melibatkan ratusan ribu guru di seluruh Indonesia memerlukan waktu dan ketelitian. Oleh karena itu, kesabaran dan pemahaman dari para guru sangat diharapkan dalam menunggu proses pencairan TPG.

Dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai batas waktu maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP sebagai patokan pencairan TPG saat ini tidaklah benar dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran TPG langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Para guru diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat terkait dengan jadwal dan mekanisme pencairan TPG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos

Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:41 WIB

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:30 WIB

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 20:36 WIB

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Foto | Selasa, 15 April 2025 | 19:33 WIB

Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan

Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan

News | Selasa, 15 April 2025 | 17:16 WIB

Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

News | Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:30 WIB

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:14 WIB

Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun

Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:02 WIB

Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya

Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 06:45 WIB

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39 WIB

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:56 WIB

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:59 WIB