Dalam pertemuan, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur memaparkan, dari ratusan nasabah, baru 118 nasabah yang mengadu di layanan aduan untuk meminta pengembalian ganti rugi. Dalam aduan tersebut, nasabah Meikarta mengeluhkan lambannya pengembang untuk menyerahkan unit yang telah dibayar lunas.
Namun, Fitrah menyebut, dari baru dua nasabah yang telah dibayarkan atau refund uang ganti rugi oleh pihak Meikarta.
Dia melanjutkan, dari 118 nasabah, 16 nasabah kekinian masih galau untuk menentukan apakah memilih refund atau pemberian unit apartemen. Pasalnya, informasi kontak yang dicantumkan dalam formulir pengaduan tak dapat dihubungi. "Kalau untuk proses pembayaran sudah kita mulai secara bertahap. Saat ini sudah ada yang kita bayar, 2 konsumen," lanjutnya.
Sementara, Bos Lippo Group, James Riady memastikan, akan memenuhi permintaan pemerintah, khususnya pengembalian uang ganti rugi. "Saya yakin, sebetulnya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri. Masa sudah ketemu begini sama Pak Menteri tidak selesai," imbuh dia.