5 Cara Melaporkan dan Mengamankan Data dari Teror DC Lewat SMS dan WA

M Nurhadi

Senin, 28 April 2025 | 08:34 WIB
5 Cara Melaporkan dan Mengamankan Data dari Teror DC Lewat SMS dan WA
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Setiap tanggung jawab finansial, termasuk pinjaman online atau utang lainnya, wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga lunas. Namun, dalam beberapa kasus keterlambatan pembayaran, kerap kali peminjam menghadapi tindakan penagihan yang tidak profesional dari debt collector (DC), mulai dari intimidasi hingga ancaman penyebaran data pribadi. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang tepat dalam melaporkan dan mengamankan diri dari teror debt collector melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi pesan instan (WhatsApp) yang sering kali digunakan.

Meskipun upaya penagihan utang merupakan bagian dari tugas dan kewajiban debt collector, metode yang digunakan terkadang melampaui batas etika dan hukum, sehingga dianggap berlebihan dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Solusi utama untuk menghindari masalah ini tentu saja adalah dengan melunasi seluruh kewajiban utang sesuai dengan perjanjian. Namun, apabila Anda telah terlanjur menjadi korban perlakuan penagihan yang tidak semestinya, langkah-langkah berikut dapat Anda lakukan sebagai upaya perlindungan diri dan data pribadi Anda.

1. Laporkan

Ketika ancaman dan intimidasi terus terjadi, Anda dapat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini pada Otoritas Jasa Keuangan serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Laporan juga dapat ditujukan ke pihak kepolisian melalui berbagai cara.

Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

  • Melalui WhatsApp resmi dari OJK pada nomor kontak 081 157 157 157
  • Email resmi OJK pada [email protected] atau [email protected] 
  • Telepon resmi OJK pada 157 di hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00 hingga 17.00
  • Mengisi formulir pengaduan melalui tautan konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

2. Coba Bernegosiasi

Jika memungkinkan, langkah yang dapat diambil adalah dengan bernegosiasi. Negosiasi pada pihak debt collector dapat menjadi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan lebih halus, sehingga masalah utang dan konsekuensi yang harus ditanggung dapat dibicarakan dengan kepala dingin.

baca juga

Meski demikian pada akhirnya Anda sebagai pemilik utang tetap harus bertanggung jawab dan menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh debt collector selama masih dalam SOP yang berlaku secara formal.

3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur

Ketika akan mengajukan pinjaman online ke lembaga keuangan atau pihak pemberi pinjaman online, pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki secara hukum legal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari berbagai tindakan tidak menyenangkan yang mungkin dilakukan debt collector, yang menyalahi SOP yang berlaku.

Secara ideal, penagihan yang dilakukan debt collector harus sesuai dengan prosedur sah. Namun bukan tidak mungkin perilaku di luar prosedur dilakukan jika Anda tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur pada konteks pinjaman online.

Dengan memahami dua hal dasar ini Anda dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dalam rangka menagih utang yang Anda miliki.

4. Amankan Data Pribadi

Dari ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pijak pinjol sebenarnya tidak berhak menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi kepada pihak lain.

Berbekal ketentuan ini, Anda dapat melakukan pelaporan jika pihak pinjol atau debt collector yang menjadi perwakilan pinjol melakukan hal ini. Namun sebagai langkah preventif, pastikan menjaga keamanan semua data pribadi dan data sensitif yang Anda miliki agar tidak sampai bocor ke pihak tidak bertanggung jawab.

5. Gunakan Aplikasi Pengaman Data

Untuk menambahkan perlindungan pada data yang Anda miliki, gunakan aplikasi pengaman data. Aplikasi ini banyak tersedia di Google Play Store atau App Store sesuai perangkat yang Anda gunakan, untuk memantau izin aplikasi dan memberikan notifikasi jika terdapat aktivitas mencurigakan di dalam smartphone yang digunakan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya

Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya

Bisnis | Senin, 28 April 2025 | 07:36 WIB

7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan

7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan

Bisnis | Senin, 28 April 2025 | 06:18 WIB

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Bri | Senin, 28 April 2025 | 06:24 WIB

Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Bisnis | Minggu, 27 April 2025 | 19:44 WIB

Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi

Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi

Bisnis | Sabtu, 26 April 2025 | 10:16 WIB

Solusi Pinjol Dana Instan Resmi OJK, Pengajuan Cepat!

Solusi Pinjol Dana Instan Resmi OJK, Pengajuan Cepat!

Bisnis | Jum'at, 25 April 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Abu Anak Krakatau Mengarah ke Jabar! Sekolah Terapkan PJJ, Kasus Kesehatan Dipantau Harian

Abu Anak Krakatau Mengarah ke Jabar! Sekolah Terapkan PJJ, Kasus Kesehatan Dipantau Harian

News | Senin, 07 September 2026 | 08:56 WIB

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:55 WIB

Strategi Inalum Maksimalkan SDM, Karyawan Turun Langsung Sesuai Keahlian

Strategi Inalum Maksimalkan SDM, Karyawan Turun Langsung Sesuai Keahlian

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:50 WIB

Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pandeglang Jadi Wilayah Terparah Terdampak Abu Anak Krakatau!

Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pandeglang Jadi Wilayah Terparah Terdampak Abu Anak Krakatau!

News | Senin, 07 September 2026 | 08:42 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:35 WIB

6 Bandara Termasuk Soetta Masih Ditutup untuk Penerbangan

6 Bandara Termasuk Soetta Masih Ditutup untuk Penerbangan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:31 WIB

Review Drama Positively Yours, Drama Romcom Antara Atasan dan Karyawan Biasa

Review Drama Positively Yours, Drama Romcom Antara Atasan dan Karyawan Biasa

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 08:30 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Dalam 34 Menit, Kolom Abu Tembus 600 Meter!

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Dalam 34 Menit, Kolom Abu Tembus 600 Meter!

News | Senin, 07 September 2026 | 08:28 WIB

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 08:25 WIB

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:24 WIB

×