Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang

M Nurhadi

Jum'at, 25 April 2025 | 06:54 WIB
Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Ilustrasi pinjaman online

Suara.com - Istilah "galbay pinjol" sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah atau sedang menggunakan layanan pinjaman online. Galbay pinjol merupakan singkatan dari gagal bayar pinjaman online, sebuah kondisi di mana peminjam tidak mampu melunasi kewajiban cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol).

Dalam artikel ini membahas risiko dan konsekuensi gagal bayar pada platform pinjol yang legal atau telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penting untuk dipahami bahwa meskipun diawasi oleh OJK, gagal membayar pinjaman pada platform legal tetap memiliki konsekuensi serius yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk berutang.

Kewajiban Hukum Melunasi Utang Pinjol Legal

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, apakah pinjol legal wajib dibayar? Jawabannya tegas: wajib dibayar. Kewajiban ini mendasar pada prinsip hukum perdata terkait utang piutang. Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang perjanjian pinjam pakai habis, yang esensinya adalah penyerahan sejumlah barang (dalam hal ini uang) dari pihak pertama (kreditur/pinjol) kepada pihak kedua (debitur/peminjam) dengan syarat pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Ketika seorang peminjam di pinjol legal tidak mampu melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian, maka ia dianggap melakukan wanprestasi atau cidera janji.

Konsekuensi dari wanprestasi ini adalah pihak pinjol memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada peminjam, setidaknya dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Risiko dan Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol Legal

Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending (pemberian pinjaman dengan bunga dan biaya yang tidak wajar), gagal membayar pinjaman tetap akan menimbulkan sejumlah risiko dan konsekuensi yang merugikan peminjam:

  1. Pembengkakan Bunga dan Denda: Ketidakmampuan membayar pinjaman akan berujung pada pengenaan denda keterlambatan dan/atau bunga yang lebih besar dari yang disepakati awal. Meskipun OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya selain denda, bea meterai, dan pajak) melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023, denda keterlambatan tetap berlaku dan dihitung per hari. Batas maksimum denda keterlambatan juga diatur dalam SE tersebut, dengan persentase yang berbeda untuk pendanaan produktif dan konsumtif, dan akan terus menurun hingga tahun 2026. Penting untuk dicatat bahwa total seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman. Namun, akumulasi bunga dan denda yang terus bertambah jika utang tidak segera dilunasi dapat menjadi beban finansial yang sangat berat. Contoh Perhitungan: Jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari untuk keperluan konsumtif pada Februari 2024, bunga yang dikenakan bisa mencapai Rp90 ribu (Rp1 juta x 0.3% x 30 hari). Jika terjadi keterlambatan pembayaran, denda harian juga akan ditambahkan pada jumlah yang harus dibayar.
  2. Penagihan oleh Debt Collector: Pihak pinjol legal berhak untuk melakukan penagihan utang kepada peminjam yang gagal bayar. Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) dengan persyaratan yang ketat. Pihak ketiga tersebut harus berbadan hukum, memiliki izin resmi, penagih utangnya harus tersertifikasi oleh lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara pinjol atau pemberi dana. Proses penagihan juga wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, proses penagihan tetap dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis bagi peminjam.
  3. Rekam Jejak Kredit Buruk di SLIK OJK: Penyelenggara pinjol legal yang memenuhi syarat dapat melaporkan informasi debitur kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Laporan ini mencakup informasi mengenai identitas debitur, fasilitas pinjaman, agunan (jika ada), dan riwayat pembayaran. Jika peminjam gagal membayar, catatan kreditnya di SLIK OJK akan menjadi buruk, dengan status kualitas kredit yang bisa menjadi "kurang lancar," "diragukan," atau bahkan "macet."
  4. Dampak Rekam Jejak Buruk di SLIK: Informasi negatif di SLIK OJK dapat menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan lain (bank, perusahaan pembiayaan, dll.) ketika peminjam mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan di masa depan. Permohonan kredit bisa ditolak karena riwayat pembayaran yang buruk. Selain itu, catatan buruk di SLIK juga dapat mempengaruhi proses seleksi calon pegawai di beberapa perusahaan atau kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, gagal bayar pinjol tidak hanya berdampak pada hubungan dengan platform pinjol tersebut, tetapi juga dapat menghambat akses ke layanan keuangan lainnya di masa mendatang.

Gagal membayar pinjaman pada platform pinjol legal memiliki konsekuensi yang serius, mulai dari pembengkakan utang akibat bunga dan denda, potensi penagihan oleh debt collector, hingga tercatatnya riwayat kredit buruk di SLIK OJK yang dapat mempersulit akses ke layanan keuangan lainnya.

baca juga

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan finansial dengan matang dan memastikan dapat melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Memahami risiko dan konsekuensi gagal bayar adalah langkah penting untuk menghindari masalah keuangan yang lebih besar di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Asing Banyak yang Kabur, Bos OJK: Wajar

Modal Asing Banyak yang Kabur, Bos OJK: Wajar

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 18:46 WIB

96 Pinjaman Online Legal Resmi OJK, Hindari Pinjol Ilegal Agar Dompet Aman!

96 Pinjaman Online Legal Resmi OJK, Hindari Pinjol Ilegal Agar Dompet Aman!

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 14:22 WIB

7 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Paling Rendah, Syarat Mudah dan Aman!

7 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Paling Rendah, Syarat Mudah dan Aman!

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 14:09 WIB

Himbara Danai Koperasi Desa Merah Putih, OJK Bakal Awasi Tata Kelola Keuangan

Himbara Danai Koperasi Desa Merah Putih, OJK Bakal Awasi Tata Kelola Keuangan

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 13:05 WIB

Link DANA Kaget Jutaan Rupiah: Cuan Instan Lebih Aman Daripada Pinjol

Link DANA Kaget Jutaan Rupiah: Cuan Instan Lebih Aman Daripada Pinjol

News | Kamis, 24 April 2025 | 07:30 WIB

Daftar 7 Pinjol Legal OJK Cair Cepat Tak Sampai 24 Jam

Daftar 7 Pinjol Legal OJK Cair Cepat Tak Sampai 24 Jam

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×