Suara.com - Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi potensi risiko yang perlu dipahami dengan baik, terutama terkait dengan jasa "galbay" atau gagal bayar. Jasa ini, yang seringkali dipromosikan secara tertutup, menjanjikan solusi instan untuk menghindari kewajiban membayar pinjol. Padahal, menggunakan jasa galbay justru dapat menjerat penggunanya ke dalam masalah hukum yang lebih serius.
Apa Itu Jasa Galbay dan Mengapa Menarik?
Jasa galbay seringkali menggunakan berbagai cara, mulai dari memberikan saran untuk tidak merespon Debt Collector (DC), membuat surat sanggahan palsu, hingga menjanjikan penghapusan utang dengan sejumlah biaya tertentu. Secara sederhana, galbay dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang menawarkan diri untuk membantu seseorang menghindari atau menunda pembayaran utang pinjol.
Daya tarik jasa ini terletak pada janji instan untuk lepas dari tekanan DC dan kewajiban membayar. Bagi mereka yang sudah merasa terdesak dan kebingungan menghadapi tagihan pinjol yang terus menumpuk, tawaran ini tentu terdengar sangat menggiurkan. Namun, penting untuk disadari bahwa janji-janji tersebut seringkali palsu dan justru membawa dampak negatif yang lebih besar.
Ancaman Hukuman yang Mengintai Pengguna Jasa Galbay
Menggunakan jasa galbay bukanlah solusi, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Berikut adalah beberapa ancaman hukuman yang dapat menjerat pengguna jasa galbay:
1. Pemalsuan dan Penipuan: Tindakan jasa galbay yang seringkali melibatkan pembuatan surat sanggahan palsu atau memberikan informasi bohong kepada pihak pinjol dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dan penipuan. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juga dapat dikenakan jika terdapat pemalsuan dokumen. Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dapat menjerat pengguna jasa galbay yang secara sadar turut serta dalam tindakan ini.
2. Persekongkolan Jahat: Jika terbukti adanya kesepakatan antara pengguna jasa galbay dengan pihak penyedia jasa untuk melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak pinjol, maka keduanya dapat dijerat dengan pasal tentang persekongkolan jahat.
3. Pelanggaran Undang-Undang ITE: Dalam beberapa kasus, jasa galbay mungkin menyarankan tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti menyebarkan informasi palsu atau melakukan akses ilegal ke sistem pinjol. Pengguna yang mengikuti saran tersebut juga dapat terjerat hukum.
Baca Juga: 11 Solusi Pinjaman Cepat Cair, Dapat Dana Instan Legal OJK dengan Cicilan RIngan
4. Kerugian Finansial Lebih Besar: Alih-alih menyelesaikan masalah utang, menggunakan jasa galbay justru dapat menimbulkan kerugian finansial yang lebih besar. Pengguna harus membayar biaya jasa yang seringkali tidak sedikit, namun utang pokok dan bunga tetap menumpuk. Bahkan, tidak jarang pengguna justru menjadi korban penipuan oleh pihak jasa galbay yang tidak bertanggung jawab.