Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 06:34 WIB
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
iklan kredit pintar di youtube
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sangat disarankan bagi masyarakat untuk cek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan platform keuangan digital tersebut. Salah satu aplikasi pinjol yang cukup dikenal di Indonesia adalah Kredit Pintar. Banyak calon pengguna yang bertanya-tanya, apakah Kredit Pintar legal dan aman untuk digunakan?

Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan akses dana dalam waktu yang relatif singkat tanpa memerlukan agunan.

Namun, sebelum memanfaatkan layanan keuangan apapun, langkah pertama yang bijak adalah memastikan legalitas platform tersebut. Di Indonesia, semua aplikasi pinjaman daring wajib mematuhi ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan. Legalitas sebuah platform pinjol ditandai dengan status terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar secara sah terdaftar dan telah memiliki izin operasional dengan nomor registrasi KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin resmi dari OJK ini, Kredit Pintar memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan ini mencakup berbagai aspek, termasuk praktik bisnis yang transparan, perlindungan konsumen, serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sebagai perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Kredit Pintar tidak hanya menawarkan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga berupaya untuk meminimalisir risiko pinjaman dan mencegah potensi gagal bayar. Dalam memberikan layanan pembiayaan kepada nasabahnya, Kredit Pintar memanfaatkan dukungan teknis yang canggih, termasuk penggunaan sistem pengendalian risiko berbasis big data dan model fraud score secara maksimal.

Penerapan teknologi ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan kredit calon peminjam secara lebih akurat, mendeteksi potensi risiko penipuan, serta memantau kondisi operasional secara real-time. Dengan demikian, Kredit Pintar berupaya untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan terpercaya bagi penggunanya.

Kredit Pintar menawarkan berbagai pilihan nominal pinjaman yang tersedia, mulai dari Rp600.000 hingga Rp10.000.000 untuk transaksi pertama.

Seiring dengan riwayat pembayaran yang baik dan pemenuhan persyaratan tertentu, pengguna berpotensi untuk meningkatkan batas pinjaman mereka hingga mencapai Rp20.000.000 tanpa memerlukan jaminan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa selain pokok pinjaman, pengguna juga akan dikenakan biaya administrasi dan bunga produk pinjaman.

Besaran biaya admin dan bunga ini dapat bervariasi tergantung pada produk pinjaman yang dipilih dan jangka waktu pinjaman yang disepakati. Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk memahami dengan seksama rincian biaya sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Dana Cepat Akulaku: Simak 11 Tips Cepat Dapat Pinjaman dan Hindari Jeratan Utang!

Untuk dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar, terdapat beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh calon pengguna. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kapasitas dan legalitas untuk melakukan transaksi pinjaman. Berikut adalah persyaratan pengajuan pinjaman di Kredit Pintar:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI