Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Rabu, 30 April 2025 | 06:03 WIB
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

Suara.com - Indonesia bisa disebut sebagai negara dengan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan karesahan, terutama bagi mereka yang terlanjur terjerat utang pada platform tersebut. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, "Apakah utang pada pinjol ilegal wajib dibayar?" Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, penting untuk memahami perspektif hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik yang dijalankan seringkali merugikan konsumen dengan mengenakan bunga dan denda yang tidak wajar dengan iming-iming dana instan, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perjanjian pinjaman yang dibuat dengan entitas ilegal tersebut.

Menurut sejumlah pakar, perjanjian pinjaman yang dibuat dengan pihak yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dianggap batal demi hukum. Pasalnya, perjanjian yang objeknya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan adalah batal demi hukum sejak awal. Sementara, pinjol ilegal jelas melanggar ketentuan OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Dengan demikian, secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki sikap tegas terkait pinjol ilegal. Melalui berbagai pernyataan dan imbauan, OJK berulang kali menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar utang kepada pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pinjol ilegal adalah entitas yang melanggar hukum dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam di Indonesia.

"Secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kala itu, yaitu Mahfud MD. OJK bahkan mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib atau Satgas Waspada Investasi.

Alasan utama mengapa utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar adalah karena keberadaan dan operasional mereka melanggar hukum. Mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK, yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Selain itu, praktik yang dijalankan oleh pinjol ilegal seringkali eksploitatif dengan mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Metode penagihan yang digunakan pun seringkali melanggar norma hukum dan etika, seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa masyarakat tetap diimbau untuk bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil dari platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, jika dibahas secara fikih bagi pemeluk agama Islam. Membayar hutang adalah kewajiban yang sangat penting dan tidak boleh ditunda. Hutang yang tidak dilunasi bisa menjadi beban di dunia dan akhirat. Islam mendorong umatnya untuk melunasi hutang sebelum meninggal dunia, karena hutang dapat menjadi penghalang untuk masuk surga. 

baca juga

Tips Jika Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal

Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal terletak pada izin operasional, transparansi biaya, batasan bunga dan denda yang jelas, serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi stres belajar (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi tagihan pinjol(Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat utang pada pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:

Jangan Panik dan Takut: Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi untuk menekan peminjam. Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.

Laporkan ke Pihak Berwajib: Kumpulkan bukti-bukti praktik ilegal yang dilakukan pinjol tersebut, seperti bukti bunga dan denda yang tidak wajar, ancaman, atau penyebaran data pribadi, dan laporkan kepada kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.

Blokir Kontak: Blokir semua nomor telepon dan media komunikasi yang digunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk menagih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 18:19 WIB

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:32 WIB

SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?

SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 14:37 WIB

Mimpi Pendidikan vs Ancaman Utang: Dilema Kebijakan Student Loan Pemerintah

Mimpi Pendidikan vs Ancaman Utang: Dilema Kebijakan Student Loan Pemerintah

Your Say | Selasa, 29 April 2025 | 12:26 WIB

Ajukan Pinjaman Instan di KrediFazz, Solusi Dana Cepat Tanpa Agunan

Ajukan Pinjaman Instan di KrediFazz, Solusi Dana Cepat Tanpa Agunan

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 10:29 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×