Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 30 April 2025 | 15:42 WIB
Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
Ilustrasi Aero Systems Indonesia resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara . [Shutterstock]

Suara.com - Kabar kurang sedap kembali menghantam ekosistem PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu anak perusahaannya, PT Aero Systems Indonesia (ASI), resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025).

Putusan dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi keuangan internal maskapai pelat merah tersebut.

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan yang mengindikasikan bahwa ASI diberi waktu kurang lebih enam pekan untuk "bernafas" dan menyusun strategi penyelamatan diri dari jeratan utang.

Pengadilan Niaga juga telah menunjuk Marper Pandiangan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU ini. Selain itu, tiga nama juga ditunjuk sebagai Tim Pengurus PKPU, yakni William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon, yang akan bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara ASI dan para krediturnya.

Dalam rapat kreditur pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (30/4/2025), mereka mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pihak terkait, terutama PT Aero Systems Indonesia, untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan dokumen-dokumen penting.

"Terutama untuk debitur, mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan ke kami," tegas Mohammad Rizki SH, salah satu anggota Tim Pengurus, dalam forum yang dihadiri para pihak yang berkepentingan. 

Tak hanya kepada debitur, Tim Pengurus juga memberikan deadline penting kepada para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia. Mereka diminta untuk segera mengajukan tagihannya paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2025, melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email yang telah disediakan. Keterlambatan pengajuan tagihan berpotensi mempersulit proses restrukturisasi utang di kemudian hari.

Lebih lanjut, Tim Pengurus juga memberikan pesan penting kepada PT Aero Systems Indonesia untuk segera mempersiapkan proposal perdamaian yang realistis dan dapat diterima oleh seluruh kreditur. Proposal ini akan menjadi jantung dari proses PKPU, yang berisi skema pembayaran utang atau restrukturisasi lainnya yang diharapkan dapat menyelamatkan ASI dari potensi kebangkrutan.

"Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," pungkas Rizki.

baca juga

Sebagai informasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Proses ini memberikan kesempatan bagi debitur yang kesulitan membayar utangnya untuk menunda kewajibannya dan menyusun rencana perdamaian dengan para krediturnya. Tujuan utama PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang sehingga debitur dapat kembali sehat secara finansial dan terhindar dari kepailitan.

Dalam konteks kasus PT Aero Systems Indonesia, status PKPU sementara ini memberikan angin segar bagi anak usaha Garuda Indonesia tersebut untuk melakukan negosiasi dengan para krediturnya. Namun, tantangannya terletak pada kemampuan manajemen ASI dalam menyusun proposal perdamaian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Jika proposal tersebut disepakati, ASI berpotensi selamat dari jurang kebangkrutan. Namun, jika gagal mencapai kesepakatan, ancaman kepailitan bisa menjadi kenyataan pahit bagi perusahaan yang bergerak di bidang sistem dan teknologi penerbangan ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari drama PKPU di tubuh anak usaha maskapai kebanggaan Indonesia ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-Detik Ban Garuda Lepas di Tanjung Pinang: Penumpang Selamat, Begini Penjelasan Garuda

Detik-Detik Ban Garuda Lepas di Tanjung Pinang: Penumpang Selamat, Begini Penjelasan Garuda

Video | Sabtu, 19 April 2025 | 09:42 WIB

Garuda Indonesia Buka Suara Soal Karyawan Terseret Kasus Uang Palsu

Garuda Indonesia Buka Suara Soal Karyawan Terseret Kasus Uang Palsu

Bisnis | Minggu, 13 April 2025 | 17:43 WIB

Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta

Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta

News | Minggu, 06 April 2025 | 14:01 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×