Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini

Achmad Fauzi

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:33 WIB
Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) kembali menuai sorotan. Serikat pekerja dan pelaku industri menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak sosial-ekonomi dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL), serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok.

Serikat pekerja menilai, jika kebijakan ini terus berjalan tanpa evaluasi, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif di sektor IHT semakin nyata.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil, termasuk dampak dari kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang memperburuk ketidakpastian ekonomi nasional.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan tersebut tidak hanya akan memukul sektor industri, tetapi juga sangat berdampak pada ketenagakerjaan.

"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi rokok akan menurun dan berujung pada PHK," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Said Iqbal menyoroti bahwa penyusunan kebijakan seharusnya tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap pekerja dan dunia usaha.

"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan," kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian terkait agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menjadi beban tambahan bagi tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tembakau.

"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024. Itu langkah pertama, duduk bersama," beber dia,

baca juga

Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong keterlibatan industri dalam penyusunan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap relevan, realistis, dan tidak mengorbankan mata pencaharian puluhan ribu pekerja.

Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian/lembaga terkait, Said Iqbal menyampaikan bahwa ancaman PHK gelombang kedua bisa berdampak pada 50 ribu buruh dalam waktu tiga bulan ke depan, menyusul gelombang pertama yang telah berdampak pada sekitar 60 ribu buruh/pekerja.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap adil dan tidak menciptakan kebijakan yang malah merugikan pihak-pihak yang selama ini telah taat aturan.

"Jangan sampai ada kesan menekan pihak yang mengikuti aturan dan menguntungkan pihak yang salah," kata dia.

Dampak dari PP 28/2024 juga mulai dirasakan oleh sektor lain seperti periklanan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyampaikan bahwa larangan iklan rokok turut menghantam pendapatan sektor ini.

"Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan iklan," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa iklan rokok selama ini masuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pemasukan iklan. Pembatasan iklan, seperti larangan penempatan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, menurutnya sangat berdampak pada pelaku industri iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.

"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang (billboard dan baliho) merasakan dampaknya. Peraturan tentang larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, mengurangi jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," paparnya.

Lebih lanjut, Janoe menyoroti ketidakjelasan definisi wilayah zonasi tersebut, termasuk apakah lembaga kursus dan bimbingan belajar juga masuk dalam kategori satuan pendidikan yang dimaksud.

"Definisi yang kabur itu menambah ketidakpastian pada persoalan teknis di lapangan. Bisa saja pasal pengaturan tembakau dalam PP 28/2024 diterjemahkan menjadi zona pendidikan non-formal yang tidak memungkinkan pemasangan billboard," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelaku industri periklanan selama ini telah menjalankan Etika Pariwara dan mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, dengan kebijakan yang semakin ketat, pelibatan langsung dari pelaku industri dalam proses penyusunan aturan menjadi sangat penting.

"Dengan cara seperti itu, pemerintah bisa mendengar perspektif dari berbagai pihak tentang bagaimana pengaturan tersebut bisa lebih relevan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun dari sisi ekonomi," pungkas Janoe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Migas Terbesar di Inggris Pilih PHK 250 Karyawan

Perusahaan Migas Terbesar di Inggris Pilih PHK 250 Karyawan

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 07:17 WIB

14.000 Pekerja Dirumahkan, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Padat Karya dan Pertanian

14.000 Pekerja Dirumahkan, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Padat Karya dan Pertanian

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:16 WIB

Trump Putuskan 180 Karyawan Universitas Columbia Kena PHK

Trump Putuskan 180 Karyawan Universitas Columbia Kena PHK

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Rempah dan Jalur Laut: Komoditas Membentuk Dinamika Masyarakat Nusantara

Rempah dan Jalur Laut: Komoditas Membentuk Dinamika Masyarakat Nusantara

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

×