Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:51 WIB
Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah
ilustrasi iklan.

Suara.com - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri periklanan, terutama yang bergerak di sektor iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.

Salah satu poin kontroversial dalam aturan tersebut adalah larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada pendapatan para pelaku usaha periklanan.

"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurut Janoe, selama bertahun-tahun industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari produk-produk besar, termasuk rokok, yang selama ini masuk dalam jajaran sepuluh besar penyumbang pendapatan tertinggi.

Pembatasan-pembatasan yang kian ketat justru memperbesar potensi kerugian yang dialami pelaku usaha.

Ia menyebutkan bahwa tren penurunan belanja iklan rokok sebenarnya telah berlangsung selama satu dekade terakhir, namun PP 28/2024 memperparah kondisi dengan menambah ruang larangan yang cukup luas.

"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe.

Janoe juga mengkritisi ketidakjelasan dalam definisi “satuan pendidikan” yang tercantum dalam aturan tersebut. Ia menilai, cakupan istilah ini terlalu luas dan berpotensi mencakup hampir seluruh wilayah kota.

baca juga

"Definisi soal ‘satuan pendidikan’ dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar, maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada,” beber dia.

Meski demikian, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan tidak menutup mata terhadap pentingnya aspek etika dan perlindungan anak-anak.

Ia menjelaskan bahwa selama ini industri telah menerapkan sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara, yang mengatur pembatasan iklan produk rokok.
Aturan tersebut mencakup pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, dan pelarangan menampilkan adegan merokok secara eksplisit dalam materi iklan.

Pedoman ini, menurut Janoe, sudah dijalankan secara konsisten oleh pelaku industri dan menjadi acuan yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

Menghadapi situasi yang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan sektor iklan, Janoe menyerukan adanya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku industri.

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih adil dan inklusif. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampak ekonomi yang cukup besar terhadap sektor usaha, khususnya periklanan luar ruang," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Periklanan DOOH Cetak Laba Rp 3,91 Miliar di Semester I-2024

Emiten Periklanan DOOH Cetak Laba Rp 3,91 Miliar di Semester I-2024

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:36 WIB

Syed Kabir: Nakhoda Baru BEglobal untuk Mengarungi Pasar Digital Indonesia

Syed Kabir: Nakhoda Baru BEglobal untuk Mengarungi Pasar Digital Indonesia

Tekno | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:27 WIB

Bule Bingung Iklan di Indonesia Pakai Bahasa Inggris, Netizen Jutek: Kayak Bahasa Negerinya Hina Banget!

Bule Bingung Iklan di Indonesia Pakai Bahasa Inggris, Netizen Jutek: Kayak Bahasa Negerinya Hina Banget!

Lifestyle | Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:10 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×