Sedangkan, untuk eksekusi dalam hal pencabutan izin, tetap akan dipegang oleh Menteri ESDM itu sendiri.
"Kewenangan untuk mencabut izin itu ada pada Menteri. Tetapi mereka yang begitu ada masalah dengan Dirjen Minerba dan dilakukan dievaluasi di lapangan, (Ada) masalah ya cabut. Melakukan penetaan izin-izin tambang dan illegal mining, illegal drilling," kata dia.
Bahlil menambahkan, pihaknya akan meletakkan sosok-sosok di lembaga hukum KPK hingga unsur TNI dalam Direktorat yang baru tersebut.
"Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun. Atau yang mempensiunkan diri, kita tarik semua disini," beber dia.