Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 10 September 2025 | 12:25 WIB
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
Rekam jejak mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra yang ditunjuk jadi penasihat Danantara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Danantara Tidak Dalam Posisi Tanggapi Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra di Penjara
  • Thaksin Shinawatra Hanya Berperan Sebagai Membagikan Pandangan dan Perpekstif
  • Thaksin Dipenjara 1 Tahun Karena Kasus Korupsi

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespon salah satu jajaran Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra dibui. Thaksin diputus bersalah atas tindak pidana korupsi di Thailand.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, mengatakan Danantara tidak berkenan untuk memberikan tanggapan hukum dari yuridiksi negara manapun.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Al-Arief menuturkan, sebenarnya Thaksin berperan hanya sebagai memberikan pandangan saja, seperti apa tren ekonomi hingga kondisi pasar global.

Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Dia menyebut, Thaksin juga tidak menduduki posisi strategis, di mana tidak ikut serta dalam pengambilan kebijakan di Danantara.

"Jadi, hanya terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, kembali menghadapi babak baru kasus hukumnya. Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan bahwa Thaksin harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

MA Thailand menilai penahanan Thaksin di kamar VIP rumah sakit Kepolisian yang dijadikan pengganti hukuman penjara sebelumnya, telah melanggar hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan fasilitas istimewa yang diterima Thaksin dalam menjalani masa hukumannya.

Thaksin, yang dikenal sebagai miliarder sekaligus tokoh politik berpengaruh di Thailand, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:21 WIB

Prabowo Kembali Puji-puji Kehadiran Danantara, Kini Dibilang Lembaga SWF Terbesar ke-5 Dunia

Prabowo Kembali Puji-puji Kehadiran Danantara, Kini Dibilang Lembaga SWF Terbesar ke-5 Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Terkini

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB