Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya

Achmad Fauzi

Rabu, 10 September 2025 | 12:25 WIB
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
Rekam jejak mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra yang ditunjuk jadi penasihat Danantara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Danantara Tidak Dalam Posisi Tanggapi Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra di Penjara
  • Thaksin Shinawatra Hanya Berperan Sebagai Membagikan Pandangan dan Perpekstif
  • Thaksin Dipenjara 1 Tahun Karena Kasus Korupsi

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespon salah satu jajaran Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra dibui. Thaksin diputus bersalah atas tindak pidana korupsi di Thailand.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, mengatakan Danantara tidak berkenan untuk memberikan tanggapan hukum dari yuridiksi negara manapun.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Al-Arief menuturkan, sebenarnya Thaksin berperan hanya sebagai memberikan pandangan saja, seperti apa tren ekonomi hingga kondisi pasar global.

Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Dia menyebut, Thaksin juga tidak menduduki posisi strategis, di mana tidak ikut serta dalam pengambilan kebijakan di Danantara.

"Jadi, hanya terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, kembali menghadapi babak baru kasus hukumnya. Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan bahwa Thaksin harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

MA Thailand menilai penahanan Thaksin di kamar VIP rumah sakit Kepolisian yang dijadikan pengganti hukuman penjara sebelumnya, telah melanggar hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan fasilitas istimewa yang diterima Thaksin dalam menjalani masa hukumannya.

Thaksin, yang dikenal sebagai miliarder sekaligus tokoh politik berpengaruh di Thailand, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:21 WIB

Prabowo Kembali Puji-puji Kehadiran Danantara, Kini Dibilang Lembaga SWF Terbesar ke-5 Dunia

Prabowo Kembali Puji-puji Kehadiran Danantara, Kini Dibilang Lembaga SWF Terbesar ke-5 Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×