Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB
Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Danantara Akan Patuhi Putusan MK Soal Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
  • MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Implementasi Putusan MK

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.

Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.

"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Salah satu agenda yang paling dekat yaitu Danantara akan perombakan jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., di mana terdapat Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo yang menduduki sebagai komisaris.

Namun, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang harusnya digelar pada Rabu Kemarin ditunda sampai adanya pemberitahuan baru.

Menurut Rosan, penundaan RUPSB ini merupakan hal yang biasa, dan akan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Telkom Oh ya, itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau penyempurnakan, nanti akan segala dilaksanakan secepatnya," ucapnya.

MK Kasih Waktu 2 Tahun

Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.

Baca Juga: Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.

MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.

Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?