Wajib QR Code untuk Beli Pertalite, Ini Syarat dan Cara Daftar MyPertamina

M Nurhadi

Rabu, 19 November 2025 | 12:13 WIB
Wajib QR Code untuk Beli Pertalite, Ini Syarat dan Cara Daftar MyPertamina
Tunjukkan QR Code MyPertamina Tanpa Ponsel, Bagaimana Caranya? (Dok. Pertamina)

Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan kebijakan penggunaan QR Code secara penuh sebagai syarat wajib untuk setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Bagi Anda yang merupakan pengguna Pertalite tetapi belum memiliki kode unik tersebut, pendaftaran segera di portal resmi Subsiditepat MyPertamina adalah langkah yang harus dilakukan.

Syarat Wajib Pendaftaran QR Code Pertamina

Sebelum memulai proses pendaftaran online untuk mendapatkan QR Code, calon pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen dan data penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kecepatan proses verifikasi data Anda:

Identitas Pemilik: Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan, operator, atau pengemudi yang melakukan pendaftaran.

Legalitas Kendaraan: Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Foto Kendaraan: Foto fisik kendaraan yang diambil dari sudut depan (sekitar 45 derajat agak miring ke samping). Foto harus jelas memperlihatkan nomor polisi (Nopol) dan semua jumlah roda kendaraan.

Surat Rekomendasi: Dokumen ini khusus disiapkan bagi konsumen non-kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi untuk keperluan usaha atau industri tertentu.

baca juga

Cara Pendaftaran QR Code Pertamina Online

Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah detail yang harus diikuti untuk mendapatkan QR Code melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Prosesnya terbagi menjadi tiga tahap utama: Aktivasi Akun, Verifikasi Data Diri, dan Verifikasi Kendaraan.

Tahap 1: Aktivasi Akun dan Email

  • Akses situs subsiditepat.mypertamina.id dan pilih menu "Daftar Akun Baru."
  • Baca dan pahami seluruh ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Setelah setuju, beri tanda centang pada pernyataan yang muncul dan klik "Daftar Sekarang."
  • Lengkapi data pribadi dasar, meliputi Nama Lengkap, NIK KTP, Nomor Telepon, Alamat Email, dan Kata Sandi.
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Buat Akun."
  • Tautan aktivasi email akan dikirim ke alamat email yang Anda daftarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam. Buka email tersebut dan klik tombol "Aktivasi Alamat Email" untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Setelah aktivasi berhasil, lanjutkan ke proses Masuk Akun.
     

Tahap 2: Verifikasi Data Diri

  • Klik "Masuk Akun" menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
  • Anda akan diminta memilih metode pengiriman One Time Password (OTP), baik melalui email atau SMS. (Catatan:
  • Pengiriman OTP via SMS dibatasi maksimal 3 kali sehari. Jika limit habis, OTP otomatis dikirim via email).
  • Setelah login, lengkapi seluruh data diri dan alamat sesuai petunjuk yang tersedia di formulir. Pastikan foto KTP yang Anda unggah terlihat jelas dan terbaca.
  • Periksa kembali semua data. Jika sudah lengkap dan benar, klik "Verifikasi Data Diri."
  • Anda akan menerima email hasil verifikasi data diri. Jika data diri Anda disetujui, lanjutkan ke proses pendaftaran unit kendaraan.
     

Tahap 3: Verifikasi Data Kendaraan dan Klaim QR Code

  • Di menu akun, pilih menu "BBM," kemudian pilih "Unit Subsidi," dan klik "Tambah Unit." Baca dan pahami keterangannya,lalu klik "Oke, Saya Mengerti."
  • Lengkapi data Nopol, unggah Foto STNK, dan Foto Kendaraan. Pastikan foto STNK asli, terbaca jelas, dan foto kendaraan memperlihatkan Nopol serta semua roda dapat terlihat jelas.
  • Buat PIN Klaim menggunakan kombinasi angka yang mudah diingat. PIN ini sangat penting untuk mengakses QR Code Anda.
  • Klik "Submit Data Unit Kendaraan." Proses pencocokan data ini memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja.
  • Setelah verifikasi data kendaraan berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi, atau Anda dapat memantau status pendaftaran di situs secara berkala.
  • Jika verifikasi disetujui, Anda dapat melihat QR Code Anda dengan memasukkan PIN Klaim yang telah dibuat.
  • Unduh (Download) QR Code tersebut dan simpan dengan aman untuk digunakan setiap kali bertransaksi di SPBU Pertamina.

Penting untuk diingat: jangan tempelkan QR Code di kaca mobil atau tempat umum lainnya. Simpan kode tersebut di tempat yang aman dan rahasia untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 18:28 WIB

Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah

Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 18:22 WIB

Bos Pertamina Patra Niaga Cek Kualitas BBM di Yogyakarta, Begini Hasilnya

Bos Pertamina Patra Niaga Cek Kualitas BBM di Yogyakarta, Begini Hasilnya

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 15:22 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×