Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

M Nurhadi

Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Suara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Proses pendaftaran online ini berlangsung ketat, dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

Calon petugas akan melalui dua tahap seleksi, yaitu di tingkat kabupaten/kota, yang dilanjutkan dengan seleksi di tingkat provinsi.

Seluruh tahapan ini bertujuan menyeleksi kandidat terbaik untuk mengisi dua jenis formasi petugas yang dibutuhkan.

Menyambut dibukanya seleksi ini, muncul pertanyaan besar di kalangan pendaftar mengenai kepastian dan skema pengupahan yang akan diterima PPIH.

Petugas Haji dapat Gaji Pemerintah 

Petugas haji yang diangkat oleh Menteri secara hukum memiliki status sebagai pekerja yang mendapatkan kompensasi berupa gaji dari pemerintah.

Hal ini secara eksplisit diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, ditegaskan bahwa:

Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Biaya operasional PPIH yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain: gaji dan honorarium petugas haji, serta biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi mereka selama masa penugasan.

Kisaran Gaji Pokok dan Total Upah PPIH

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PPIH tidak hanya menerima honorarium, tetapi juga gaji pokok.

Gaji Pokok: Berkaca pada PPIH musim haji tahun 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Perkiraan Kenaikan 2026: Untuk PPIH musim haji 2026 mendatang, besaran gaji pokok tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan, meskipun nominal finalnya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN untuk gaji PPIH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB