Suara.com - Berikut adalah beda PPPK dengan PNS terkait pengertian, tugas, gaji dan tunjangan. Mana yang lebih oke di antara keduanya?
Ketika berbicara soal pegawai pemerintahan, maka ada dua yang menjadi sorotan yakni PPPK dan PNS. Lantas apa beda keduaya?
Apa yang Dimaksud dengan PPPK?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan aparatur yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar kontrak kerja.
Artinya, masa tugas mereka dibatasi oleh perjanjian tertentu, bukan bersifat permanen seperti PNS.
Ketentuan mengenai PPPK diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK adalah WNI yang direkrut untuk melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan instansi.
Mulai tahun 2025, masa perjanjian PPPK tidak lagi sebatas 1–5 tahun. Kini, sejumlah posisi memberikan durasi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu lagi mengurus perpanjangan tahunan.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPPK yang memiliki rekam kinerja baik dan tergantung kesiapan administrasi daerah masing-masing.
Perbedaan PPPK dan PNS
Baca Juga: Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
Sebelum terbitnya UU ASN terbaru, hak PPPK dan PNS cukup banyak berbeda. Namun setelah aturan tersebut berlaku, keduanya memperoleh hak yang setara, di antaranya:
- Gaji pokok dan tunjangan lain sesuai jabatan.
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Beragam jenis cuti: tahunan, sakit, melahirkan, serta cuti lain sesuai aturan.
- Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian selama kontrak berlangsung.
Meski begitu, PPPK tetap wajib menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, seperti:
- Melaksanakan tugas dengan profesional.
- Bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
- Mematuhi kode etik ASN.
- Meningkatkan kompetensi diri.
- Menyampaikan LHKPN untuk mendukung transparansi.
![Ilustrasi gaji PNS. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/22/82471-ilustrasi-gaji-pns-naik-16-persen.jpg)
Syarat Mendaftar PPPK
Mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.
- Memiliki pendidikan sesuai formasi yang dibuka.
- Membuktikan kompetensi dengan sertifikat profesi (jika diperlukan).
- Tidak pernah dipidana minimal dua tahun.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri atau perusahaan tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memenuhi ketentuan tambahan dari instansi masing-masing.
Kelebihan Menjadi PPPK
- Mendapat tunjangan jabatan, keluarga, dan fasilitas lain.
- Gaji penuh sejak hari pertama bekerja tanpa masa percobaan.
- Peluang kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja.
- Tersedia formasi untuk pelamar usia lebih senior.
Kekurangan Menjadi PPPK
- Banyak formasi mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Kesempatan promosi jabatan cenderung terbatas dibanding PNS.
Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK dibagi menjadi beberapa golongan dengan penghasilan terbesar mencapai Rp7 jutaan.
- Golongan I: gaji minimal Rp1.938.500 dan gaji maksimal Rp2.900.900.
- Golongan II: gaji minimal Rp2.116.900 dan gaji maksimal Rp3.071.200.
- Golongan III: gaji minimal Rp2.206.500 dan gaji maksimal Rp3.201.200.
- Golongan IV: gaji minimal Rp2.299.800 dan gaji maksimal Rp3.336.600.
- Golongan V: gaji minimal Rp2.511.500 dan gaji maksimal Rp4.189.900.
- Golongan VI: gaji minimal Rp2.742.800 dan gaji maksimal Rp4.367.100.
- Golongan VII: gaji minimal Rp2.858.800 dan gaji maksimal Rp4.551.100.
- Golongan VIII: gaji minimal Rp2.979.700 dan gaji maksimal Rp4.744.400.
- Golongan IX: gaji minimal Rp3.203.600 dan gaji maksimal Rp5.261.500.
- Golongan X: gaji minimal Rp3.339.600 dan gaji maksimal Rp5.484.000.
- Golongan XI: gaji minimal Rp3.480.300 dan gaji maksimal Rp5.716.000.
- Golongan XII: gaji minimal Rp3.627.500 dan gaji maksimal Rp5.957.800.
- Golongan XIII: gaji minimal Rp3.781.000 dan gaji maksimal Rp6.209.800.
- Golongan XIV: gaji minimal Rp3.940.900 dan gaji maksimal Rp6.472.500.
- Golongan XV: gaji minimal Rp4.107.600 dan gaji maksimal Rp6.746.200.
- Golongan XVI: gaji minimal Rp4.281.400 dan gaji maksimal Rp7.031.600.
- Golongan XVII: gaji minimal Rp4.462.500 dan gaji maksimal Rp7.329.900.
Itulah beda PPPK dan PNS yang mungkin sedang Anda cari.
Kontributor : Damai Lestari