Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Agung Pratnyawan | Suara.com

Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Ilustrasi PPPK. [Pemkab Bogor]

Suara.com - Berikut adalah beda PPPK dengan PNS terkait pengertian, tugas, gaji dan tunjangan. Mana yang lebih oke di antara keduanya?

Ketika berbicara soal pegawai pemerintahan, maka ada dua yang menjadi sorotan yakni PPPK dan PNS. Lantas apa beda keduaya?

Apa yang Dimaksud dengan PPPK?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan aparatur yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar kontrak kerja.

Artinya, masa tugas mereka dibatasi oleh perjanjian tertentu, bukan bersifat permanen seperti PNS.

Ketentuan mengenai PPPK diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK adalah WNI yang direkrut untuk melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan instansi.

Mulai tahun 2025, masa perjanjian PPPK tidak lagi sebatas 1–5 tahun. Kini, sejumlah posisi memberikan durasi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu lagi mengurus perpanjangan tahunan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPPK yang memiliki rekam kinerja baik dan tergantung kesiapan administrasi daerah masing-masing.

Perbedaan PPPK dan PNS

Sebelum terbitnya UU ASN terbaru, hak PPPK dan PNS cukup banyak berbeda. Namun setelah aturan tersebut berlaku, keduanya memperoleh hak yang setara, di antaranya:

  • Gaji pokok dan tunjangan lain sesuai jabatan.
  • Pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  • Beragam jenis cuti: tahunan, sakit, melahirkan, serta cuti lain sesuai aturan.
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian selama kontrak berlangsung.

Meski begitu, PPPK tetap wajib menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, seperti:

  • Melaksanakan tugas dengan profesional.
  • Bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
  • Mematuhi kode etik ASN.
  • Meningkatkan kompetensi diri.
  • Menyampaikan LHKPN untuk mendukung transparansi.
Ilustrasi gaji PNS. [Ist]
Ilustrasi gaji PNS. [Ist]

Syarat Mendaftar PPPK

Mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.
  • Memiliki pendidikan sesuai formasi yang dibuka.
  • Membuktikan kompetensi dengan sertifikat profesi (jika diperlukan).
  • Tidak pernah dipidana minimal dua tahun.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri atau perusahaan tertentu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memenuhi ketentuan tambahan dari instansi masing-masing.

Kelebihan Menjadi PPPK

  • Mendapat tunjangan jabatan, keluarga, dan fasilitas lain.
  • Gaji penuh sejak hari pertama bekerja tanpa masa percobaan.
  • Peluang kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja.
  • Tersedia formasi untuk pelamar usia lebih senior.

Kekurangan Menjadi PPPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB

Terkini

Membentuk Diplomat Muda Sejak Dini, Ruang Belajar Global Jadi Kunci Pengembangan Generasi Masa Depan

Membentuk Diplomat Muda Sejak Dini, Ruang Belajar Global Jadi Kunci Pengembangan Generasi Masa Depan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 08:00 WIB

7 Sunscreen yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Atasi Flek Hitam

7 Sunscreen yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Atasi Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:40 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:38 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:38 WIB

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB