Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Agung Pratnyawan

Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Ilustrasi PPPK. [Pemkab Bogor]

Suara.com - Berikut adalah beda PPPK dengan PNS terkait pengertian, tugas, gaji dan tunjangan. Mana yang lebih oke di antara keduanya?

Ketika berbicara soal pegawai pemerintahan, maka ada dua yang menjadi sorotan yakni PPPK dan PNS. Lantas apa beda keduaya?

Apa yang Dimaksud dengan PPPK?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan aparatur yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar kontrak kerja.

Artinya, masa tugas mereka dibatasi oleh perjanjian tertentu, bukan bersifat permanen seperti PNS.

Ketentuan mengenai PPPK diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK adalah WNI yang direkrut untuk melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan instansi.

Mulai tahun 2025, masa perjanjian PPPK tidak lagi sebatas 1–5 tahun. Kini, sejumlah posisi memberikan durasi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu lagi mengurus perpanjangan tahunan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPPK yang memiliki rekam kinerja baik dan tergantung kesiapan administrasi daerah masing-masing.

Perbedaan PPPK dan PNS

baca juga

Sebelum terbitnya UU ASN terbaru, hak PPPK dan PNS cukup banyak berbeda. Namun setelah aturan tersebut berlaku, keduanya memperoleh hak yang setara, di antaranya:

  • Gaji pokok dan tunjangan lain sesuai jabatan.
  • Pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  • Beragam jenis cuti: tahunan, sakit, melahirkan, serta cuti lain sesuai aturan.
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian selama kontrak berlangsung.

Meski begitu, PPPK tetap wajib menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, seperti:

  • Melaksanakan tugas dengan profesional.
  • Bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
  • Mematuhi kode etik ASN.
  • Meningkatkan kompetensi diri.
  • Menyampaikan LHKPN untuk mendukung transparansi.
Ilustrasi gaji PNS. [Ist]
Ilustrasi gaji PNS. [Ist]

Syarat Mendaftar PPPK

Mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.
  • Memiliki pendidikan sesuai formasi yang dibuka.
  • Membuktikan kompetensi dengan sertifikat profesi (jika diperlukan).
  • Tidak pernah dipidana minimal dua tahun.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri atau perusahaan tertentu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memenuhi ketentuan tambahan dari instansi masing-masing.

Kelebihan Menjadi PPPK

  • Mendapat tunjangan jabatan, keluarga, dan fasilitas lain.
  • Gaji penuh sejak hari pertama bekerja tanpa masa percobaan.
  • Peluang kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja.
  • Tersedia formasi untuk pelamar usia lebih senior.

Kekurangan Menjadi PPPK

  • Banyak formasi mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun.
  • Kesempatan promosi jabatan cenderung terbatas dibanding PNS.

Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK dibagi menjadi beberapa golongan dengan penghasilan terbesar mencapai Rp7 jutaan.

  1. Golongan I: gaji minimal Rp1.938.500 dan gaji maksimal Rp2.900.900.
  2. Golongan II: gaji minimal Rp2.116.900 dan gaji maksimal Rp3.071.200.
  3. Golongan III: gaji minimal Rp2.206.500 dan gaji maksimal Rp3.201.200.
  4. Golongan IV: gaji minimal Rp2.299.800 dan gaji maksimal Rp3.336.600.
  5. Golongan V: gaji minimal Rp2.511.500 dan gaji maksimal Rp4.189.900.
  6. Golongan VI: gaji minimal Rp2.742.800 dan gaji maksimal Rp4.367.100.
  7. Golongan VII: gaji minimal Rp2.858.800 dan gaji maksimal Rp4.551.100.
  8. Golongan VIII: gaji minimal Rp2.979.700 dan gaji maksimal Rp4.744.400.
  9. Golongan IX: gaji minimal Rp3.203.600 dan gaji maksimal Rp5.261.500.
  10. Golongan X: gaji minimal Rp3.339.600 dan gaji maksimal Rp5.484.000.
  11. Golongan XI: gaji minimal Rp3.480.300 dan gaji maksimal Rp5.716.000.
  12. Golongan XII: gaji minimal Rp3.627.500 dan gaji maksimal Rp5.957.800.
  13. Golongan XIII: gaji minimal Rp3.781.000 dan gaji maksimal Rp6.209.800.
  14. Golongan XIV: gaji minimal Rp3.940.900 dan gaji maksimal Rp6.472.500.
  15. Golongan XV: gaji minimal Rp4.107.600 dan gaji maksimal Rp6.746.200.
  16. Golongan XVI: gaji minimal Rp4.281.400 dan gaji maksimal Rp7.031.600.
  17. Golongan XVII: gaji minimal Rp4.462.500 dan gaji maksimal Rp7.329.900.

Itulah beda PPPK dan PNS yang mungkin sedang Anda cari.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB

Terkini

1.230 Lowongan Kerja Dibuka di Makassar, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

1.230 Lowongan Kerja Dibuka di Makassar, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Sulsel | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Urutan Skincare Sheet Mask yang Benar agar Wajah Sehat dan Glowing

Urutan Skincare Sheet Mask yang Benar agar Wajah Sehat dan Glowing

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Perdagangan Indonesia-Rusia Tembus 4,84 Miliar Dolar AS, Perjanjian Dagang Dibidik Rampung 2026

Perdagangan Indonesia-Rusia Tembus 4,84 Miliar Dolar AS, Perjanjian Dagang Dibidik Rampung 2026

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Perawatan Mobil Mandiri di Rumah Lengkap dengan Taksiran Ongkos agar Hemat Biaya Bengkel

Perawatan Mobil Mandiri di Rumah Lengkap dengan Taksiran Ongkos agar Hemat Biaya Bengkel

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Petrokimia Gresik Ubah Emisi Karbon Jadi Duit, Tangkap CO hingga 97%

Petrokimia Gresik Ubah Emisi Karbon Jadi Duit, Tangkap CO hingga 97%

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:20 WIB

The First Ride: Perjalanan Kacau yang Menyimpan Pesan tentang Persahabatan

The First Ride: Perjalanan Kacau yang Menyimpan Pesan tentang Persahabatan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Modal Rp16 Miliar Amblas? Polda NTB Usut Dugaan Korupsi BUMD Lombok Timur

Modal Rp16 Miliar Amblas? Polda NTB Usut Dugaan Korupsi BUMD Lombok Timur

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Cara Membedakan Sepatu Nike Air Jordan Original dan Fake

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Cara Membedakan Sepatu Nike Air Jordan Original dan Fake

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Cara Pertamina Berdayakan Anak Pesisir

Cara Pertamina Berdayakan Anak Pesisir

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Belum Jadi Apa-Apa di Umur 25 Tahun? Tenang, Kamu Cuma Butuh Jeda

Belum Jadi Apa-Apa di Umur 25 Tahun? Tenang, Kamu Cuma Butuh Jeda

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:08 WIB

×