Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

M Nurhadi

Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Isu ini memicu pencarian informasi masif, terutama klaim yang menyebut pencairan rapel kenaikan gaji akan dilakukan pada November 2025.

Bahkan, sejumlah unggahan daring mengklaim bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan 2025 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mendorong spekulasi liar mengenai pencairan dana melalui Taspen pada November ini.

Taspen Bantah Keras Isu Kenaikan dan Pencairan Rapel

PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, tampil untuk menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 2025 yang beredar luas tersebut adalah informasi yang tidak bersumber resmi.

Taspen dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya??” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen secara aktif mengimbau ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid, terutama klaim mengenai persentase kenaikan gaji pensiunan 2025 dan isu pencairan rapel.

Masyarakat didorong untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen sebagai upaya melawan berita hoaks.

Skema Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan bahwa hingga kini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini sendiri sudah mengakomodir penyesuaian yang mencakup kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Oleh karena belum adanya aturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, besaran gaji yang diterima pensiunan saat ini tetap didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per bulan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Analis Beri Rekomendasi Saham: Jangan Asal Serok!

IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Analis Beri Rekomendasi Saham: Jangan Asal Serok!

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:15 WIB

Bukan Emas, Ini Komoditas yang Diprediksi 'Cuan' di Tengah Perang AS-Iran-Israel

Bukan Emas, Ini Komoditas yang Diprediksi 'Cuan' di Tengah Perang AS-Iran-Israel

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:07 WIB

Neraca Pembayaran Indonesia Defisit USD9,1 Miliar, Terburuk Sejak Pandemi

Neraca Pembayaran Indonesia Defisit USD9,1 Miliar, Terburuk Sejak Pandemi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 06:52 WIB

Ekspansi Layanan Produk Ekosistem Bisnis Digital Utilitas Kian Diminati

Ekspansi Layanan Produk Ekosistem Bisnis Digital Utilitas Kian Diminati

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 06:35 WIB

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB