Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Isu ini memicu pencarian informasi masif, terutama klaim yang menyebut pencairan rapel kenaikan gaji akan dilakukan pada November 2025.

Bahkan, sejumlah unggahan daring mengklaim bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan 2025 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mendorong spekulasi liar mengenai pencairan dana melalui Taspen pada November ini.

Taspen Bantah Keras Isu Kenaikan dan Pencairan Rapel

PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, tampil untuk menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 2025 yang beredar luas tersebut adalah informasi yang tidak bersumber resmi.

Taspen dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya??” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen secara aktif mengimbau ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid, terutama klaim mengenai persentase kenaikan gaji pensiunan 2025 dan isu pencairan rapel.

Masyarakat didorong untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen sebagai upaya melawan berita hoaks.

Baca Juga: Ges Akhmad Wiyagus: Perempuan adalah Fondasi Ketahanan Keluarga ASN

Skema Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan bahwa hingga kini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini sendiri sudah mengakomodir penyesuaian yang mencakup kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Oleh karena belum adanya aturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, besaran gaji yang diterima pensiunan saat ini tetap didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per bulan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I
Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II
Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III
Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV
Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rentang gaji minimum untuk semua golongan adalah Rp1.748.100, sementara rentang maksimum mencapai Rp4.957.100 untuk Golongan IVE.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI