Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:18 WIB
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
Seorang pegawai memegang emas batangan produksi Antam [Antara]
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa pada Sabtu, 20 Desember 2025, di posisi Rp2.491.000 per gram.
  • Kenaikan harga emas ini dipengaruhi dinamika pasar global, terutama ekspektasi penurunan suku bunga oleh The Federal Reserve AS.
  • Transaksi emas batangan dikenakan PPh 22, yakni 0,45% (dengan NPWP).

Suara.com - Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan akhir pekan ini.

Kenaikan ini tidak hanya sekadar fluktuasi harian, melainkan resmi menetapkan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all-time high).

Tercatat, harga emas Antam pada Sabtu (20/12/2025), melonjak sebesar Rp8.000, membawa nilai satu gram emas murni ke posisi Rp2.491.000. Angka ini mematahkan rekor sebelumnya yang baru saja tercipta pada Kamis (18/12/2025) di level Rp2.487.000 per gram.

Geliat kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor lama, sekaligus menjadi sinyal kewaspadaan bagi calon pembeli di kota-kota besar Indonesia yang memantau pergerakan aset aman (safe haven) ini.

Jika menilik ke belakang dalam sepekan terakhir (periode 15-20 Desember 2025), performa emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang sangat konsisten.

Pada pembukaan perdagangan hari Senin (15/12/2025), emas masih dibanderol di harga Rp2.464.000 per gram. Artinya, dalam kurun waktu hanya enam hari, harga emas telah merangkak naik sebesar Rp27.000 per gram.

Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh penguatan harga beli kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback pada Sabtu kemarin di level Rp2.350.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.342.000.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan potongan pajak sesuai status kepemilikan NPWP.

Baca Juga: Pecah Telur! Timnas Hoki Es Indonesia Ukir Sejarah Emas Pertama di SEA Games 2025

1. Pajak Saat Pembelian Emas Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah:

0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

0,9 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan total nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemilik NPWP.
3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari nilai total buyback yang akan diterima oleh pemilik emas.

Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI