Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Senin, 29 Desember 2025 | 11:59 WIB
Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru
Ilustrasi (Dok: BRI)
baca 10 detik
  • OJK menetapkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk menertibkan pengelolaan rekening tidak aktif di bank umum.
  • Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari.
  • Regulasi mengecualikan rekening khusus seperti tabungan rencana dan rekening dana investasi dari kriteria dormant.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat tata kelola sektor perbankan dengan menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk menertibkan fenomena rekening tidak aktif atau yang dikenal dengan istilah dormant account di berbagai bank tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong standarisasi operasional sekaligus memperkokoh sistem keamanan perbankan.

Dengan tata kelola yang lebih ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.

"Ini memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," tegas Dian pada Senin (29/12/2025).

Kriteria Baru Rekening Dormant: Berlaku Setelah 5 Tahun Pasif

Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan batasan yang jelas mengenai klasifikasi rekening pasif. Sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu setoran, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo, dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari atau setara dengan 5 tahun.

Penetapan masa pasif 5 tahun tersebut bukan tanpa alasan hukum. OJK merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 467 dan Pasal 468, guna memberikan kepastian legalitas bagi pihak bank maupun nasabah.

Dengan adanya durasi yang seragam ini, nasabah di berbagai kota besar di Indonesia kini memiliki acuan yang sama mengenai status rekening mereka.

baca juga

Pengecualian untuk Tabungan Rencana dan Investasi

Meskipun aturan 5 tahun berlaku secara umum, OJK memberikan ruang fleksibilitas bagi jenis rekening tertentu yang sifatnya jangka panjang.

Bank diperbolehkan memberikan pengecualian terhadap status dormant pada rekening-rekening khusus, antara lain:

  • Basic Saving Account (BSA): Seperti tabungan khusus pelajar.
  • Tabungan Rencana Keagamaan: Dana yang disiapkan untuk ibadah Haji, Umroh, maupun Kurban.
  • Tabungan Rencana Non-Keagamaan: Tabungan untuk keperluan pendidikan atau biaya pernikahan.
  • Rekening Dana Nasabah (RDN): Rekening khusus yang digunakan untuk keperluan investasi di pasar modal.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan POJK ini telah melalui proses kajian mendalam serta melakukan studi komparasi dengan standar internasional.

OJK merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara dengan sistem keuangan maju seperti Amerika Serikat (US), Inggris (UK), Singapura, Hong Kong, Australia, hingga Malaysia.

Selain menetapkan kriteria, OJK juga mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan internal dan prosedur pengawasan yang disiplin dalam mengelola rekening nasabah.

Bank tidak hanya dituntut untuk memantau keamanan, tetapi juga wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perbankannya.

Nasabah harus dipastikan mendapatkan akses yang mudah, baik saat ingin mengaktifkan kembali rekening yang sempat pasif maupun saat ingin menutup rekening secara permanen.

Layanan ini harus tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari jaringan kantor fisik hingga platform perbankan digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara agar Tabungan Cepat Terkumpul untuk Beli Barang Impian

7 Cara agar Tabungan Cepat Terkumpul untuk Beli Barang Impian

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 10:25 WIB

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 08:36 WIB

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Bisnis | Minggu, 28 Desember 2025 | 08:11 WIB

Terkini

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:43 WIB

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:42 WIB

Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN

Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 11:41 WIB

5 Air Purifier HEPA di Bawah Rp1 Juta, Udara Bersih dengan Fitur Aromaterapi

5 Air Purifier HEPA di Bawah Rp1 Juta, Udara Bersih dengan Fitur Aromaterapi

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:40 WIB

Unik! Festival Musik 'Padepopan: Sweet Escape' Siap Guncang Terminal Jatijajar Depok

Unik! Festival Musik 'Padepopan: Sweet Escape' Siap Guncang Terminal Jatijajar Depok

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:40 WIB

7 Tanaman Hias Ini Minim Perawatan, Cocok Kamu Rawat di Kamar Kos

7 Tanaman Hias Ini Minim Perawatan, Cocok Kamu Rawat di Kamar Kos

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:38 WIB

Tergiur Janji Lolos Petugas Damkar DKI, Pria Ini Tertipu Rp70 Juta dan Dikejar Utang Ratusan Juta!

Tergiur Janji Lolos Petugas Damkar DKI, Pria Ini Tertipu Rp70 Juta dan Dikejar Utang Ratusan Juta!

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:29 WIB

Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi

Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 11:29 WIB

APBD Stunting Terus Digunting, Dicky Budiman Soroti Layanan Gizi Ibu dan Anak yang Tergerus

APBD Stunting Terus Digunting, Dicky Budiman Soroti Layanan Gizi Ibu dan Anak yang Tergerus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:27 WIB

Bertahan dengan 10 Pemain, John Herdman dan Maarten Paes Ungkap Kunci Indonesia Tahan Malaysia

Bertahan dengan 10 Pemain, John Herdman dan Maarten Paes Ungkap Kunci Indonesia Tahan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:27 WIB

×