Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:21 WIB
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan. Foto ist.
  • OJK mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan.
  • Bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi standar likuiditas dan tata kelola meskipun telah diberikan masa pengawasan intensif.
  • OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) adalah langkah terakhir demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat dari risiko yang lebih besar.

Suara.com - Industri perbankan nasional, khususnya di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mengalami guncangan cukup hebat sepanjang tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan.

Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi standar likuiditas dan tata kelola meskipun telah diberikan masa pengawasan intensif.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) adalah langkah terakhir demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat dari risiko yang lebih besar.

Tujuh entitas yang izinnya dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa hingga Sumatera dan Aceh:

  1. BPR Bumi Pendawa Raharja (Cianjur, Jawa Barat)
  2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Nganjuk, Jawa Timur)
  3. BPR Artha Kramat (Tegal, Jawa Tengah)
  4. BPR Syariah Gayo Perseroda (Aceh Tengah, Aceh)
  5. BPRS Gebu Prima (Medan, Sumatera Utara)
  6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur)
  7. BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang, Sumatera Utara)

Pasca-pencabutan izin, kendali kini berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai mandat undang-undang, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan pembayaran klaim penjaminan nasabah.

  • LPS menjamin saldo simpanan nasabah selama memenuhi syarat 3T:
  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak menyebabkan bank bangkrut (tidak memiliki kredit macet yang merugikan bank).

"Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses klaim akan diumumkan secara resmi oleh LPS melalui saluran informasi publik," tulis otoritas terkait dalam laporannya.

Sepanjang 2025, OJK memang gencar melakukan penguatan di sektor BPR/BPRS. Otoritas mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi melalui merger guna memperkuat modal inti dan daya saing digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?

OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:06 WIB

Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?

Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:42 WIB

OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026

OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 09:50 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB