Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 08:36 WIB
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
Ilustrasi sejumlah wisatawan asing. [Suara.com]
  • OJK mendukung rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara untuk meningkatkan perlindungan.
  • Realisasi kebijakan lintas sektor ini memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait pariwisata dan keimigrasian.
  • Aset industri perasuransian per Oktober 2025 tercatat Rp1.192,11 triliun, menunjukkan pertumbuhan aset yang solid.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik mengenai adanya rencana dari industri perasuransian yang menginginkan berlakunya kewajiban bagi wisatawan mancanegara.

Hal ini dilakukan agar wisman mendapatkan keamanan saat memiliki asuransi perjalanan saat berkunjung ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan.

"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Kata dia, OJK pada prinsipnya mendukung dan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan. Hal ini sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.

"Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (ketentuan terkait agen telah dijawab secara langsung)," bebernya.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta. [Suara.com/Rina]

Sementara itu, untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy.

Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp272,78 triliun atau tumbuh 0,42 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.

Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,72 persen yoy.

Selain itu pada industri dana pensiun, total aset per Oktober 2025 tumbuh sebesar 9,82 persen yoydengan nilai mencapai Rp1.647,49 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp400,44 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:16 WIB

Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut

Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:09 WIB

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB

BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun

BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:56 WIB

Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja

Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:12 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB