Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Senin, 29 Desember 2025 | 08:36 WIB
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
Ilustrasi sejumlah wisatawan asing. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • OJK mendukung rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara untuk meningkatkan perlindungan.
  • Realisasi kebijakan lintas sektor ini memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait pariwisata dan keimigrasian.
  • Aset industri perasuransian per Oktober 2025 tercatat Rp1.192,11 triliun, menunjukkan pertumbuhan aset yang solid.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik mengenai adanya rencana dari industri perasuransian yang menginginkan berlakunya kewajiban bagi wisatawan mancanegara.

Hal ini dilakukan agar wisman mendapatkan keamanan saat memiliki asuransi perjalanan saat berkunjung ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan.

"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Kata dia, OJK pada prinsipnya mendukung dan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan. Hal ini sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.

"Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (ketentuan terkait agen telah dijawab secara langsung)," bebernya.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta. [Suara.com/Rina]

Sementara itu, untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy.

Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp272,78 triliun atau tumbuh 0,42 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.

Baca Juga: Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,72 persen yoy.

Selain itu pada industri dana pensiun, total aset per Oktober 2025 tumbuh sebesar 9,82 persen yoydengan nilai mencapai Rp1.647,49 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp400,44 triliun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI