Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 17:52 WIB
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
  • DJP Kemenkeu aktif menagih 200 wajib pajak penunggak terbesar melalui penegakan hukum administrasi perpajakan sepanjang 2025.
  • Periode 12-21 November 2025, Kanwil DJP WPB memblokir serentak 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak penunggak.
  • Hingga Desember 2025, telah disita 35 aset penunggak pajak, termasuk tanah, kendaraan, mesin, dan rekening bank senilai signifikan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus mengejar para konglomerat yang termasuk dalam 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB atau Kanwil LTO) sepanjang tahun 2025. Mereka aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dan makin gencar melakukan optimalisasi penagihan aktif.

Plt Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bonarsius Sipayung memaparkan selama periode 12-21 November 2025, pihaknya memblokir serentak 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak (WP) dari total empat kantor pelayanan pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.

Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening bank membuat WP tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai Juru Sita Pajak Negara (JSPN) meminta dibuka blokirnya kepada pihak bank.

Ia menyebut pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak, dan memberikan deterrent effect agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya.

"Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak," imbuhnya.

Sita aset penunggak pajak

Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset Wajib Pajak penunggak pajak sepanjang tahun 2025.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih menyebut, penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspons dengan pelunasan utang pajak.

Hingga 12 Desember 2025, mereka telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/atau mesin, serta 29 rekening bank.

Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.

Johan mengatakan bahwa segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Hanya saja itu tidak direspons oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset WP.

“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP—termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa—telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” beber dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Purbaya kejar konglomerat penunggak pajak

Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.

Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 17:35 WIB

Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025

Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 13:19 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI

Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 13:04 WIB

Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget

Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget

Otomotif | Minggu, 28 Desember 2025 | 15:24 WIB

Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul

Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul

Otomotif | Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:42 WIB

Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?

Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:04 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB