OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 02 Februari 2026 | 15:16 WIB
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi. [Antara]
baca 10 detik
  • Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari, tegaskan proses pengganti pimpinan ikuti mekanisme undang-undang.
  • Ketua dan Wakil Ketua OJK, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara, mengundurkan diri per 30 Januari 2026.
  • OJK tidak mengusulkan nama calon pengganti; prosesnya melibatkan Presiden dan uji kelayakan di DPR.

Suara.com - Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, memastikan roses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku. 

Sebagai informasi, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Wakil Ketua Komisioner OJK per tanggal 30 Januari 2026.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada usulan nama calon pengganti pimpinan OJK. Sebab, pihak OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang menggantikan pejabat yang mundur. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Kamis (29/1/2026) mengumumkan batas free float saham dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. [Antara]
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Kamis (29/1/2026) mengumumkan batas free float saham dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. [Antara]

"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang, jadi tidak berhubungan sama kita di dalam," ujar Friderica saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026). 

Ia menjelaskan, proses pemilihan pimpinan OJK merupakan tahapan panjang yang melibatkan sejumlah institusi negara.

Nama-nama calon nantinya akan dipilih sesuai ketentuan, kemudian disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Prosesnya panjang. Nanti namanya dipilih, dikirim ke Presiden, terus ditetapkan di DPR dan lain-lain," jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa OJK berfokus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta tidak terlibat dalam penentuan kandidat pimpinan.

baca juga

Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas.

Sementara itu mengenai calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK belakangan mencuat seiring dengan mendekatnya masa akhir jabatan pimpinan OJK periode berjalan.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan secara resmi daftar nama calon yang akan diusulkan.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan belum memilih nama-nama calon pengganti tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengundurkan diri. Ketiga petinggi lembaga ini mundur setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) ambruk selama beberapa hari.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan ada komisioner baru untuk OJK. Namun, nama-nama calonnya belum ditentukan.

"Belum dong. Untuk mengisi (posisi komisioner) kan orang baru, (karena) yang tiga itu (kosong)," kata Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:50 WIB

OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI

OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 07:53 WIB

Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI

Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 18:26 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×