- Amsal Sitepu tak bisa dipidana korupsi tanpa bukti suap atau kick back ke pejabat.
- Penghitungan kerugian negara dianggap tidak sah jika auditor tidak konfirmasi ke pihak tersangka.
- Harga video promosi desa adalah hak ekonomi pencipta sesuai UU Hak Cipta, bukan mark up.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek video promosi desa yang menyeret nama Amsal Sitepu terus memicu diskursus hukum yang tajam.
Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun pakar hukum menilai penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus ini berisiko menjadi "pasal karet" jika tidak dibuktikan dengan niat jahat (mens rea) yang konkret.
Pakar Hukum, Boris Tampubolon, memberikan catatan kritis terkait konstruksi hukum yang menjerat Amsal. Menurutnya, seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena adanya selisih harga atau nilai proyek yang dianggap tinggi oleh jaksa.
Boris menegaskan bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, unsur "memperkaya diri sendiri" harus dibuktikan melalui adanya aliran dana ilegal atau kick back kepada pejabat terkait.
"Bila tidak ada bukti kick back dari pemenang proyek kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender, maka niat jahatnya tidak terbukti. Sesuai asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujar Boris.
Ia menambahkan, jika Amsal hanya menawarkan proposal sesuai keahliannya tanpa cara-cara curang atau menyuap, maka tindakan tersebut merupakan transaksi profesional yang sah, bukan tindak pidana korupsi.
Persoalan lain yang disoroti adalah metode penghitungan kerugian negara. Boris mengingatkan bahwa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, auditor wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak, termasuk tersangka.
"Jika audit hanya berdasar bukti penyidik tanpa mendengarkan pembelaan atau bukti dari terdakwa, maka hasilnya tidak valid, tidak objektif, dan tidak sah secara hukum. Hasil audit yang cacat prosedur harus dikesampingkan sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya.
Terkait tuduhan mark up, Boris berpendapat bahwa jasa pembuatan video adalah karya intelektual yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan 9 mengenai Hak Ekonomi Pencipta. Dalam dunia kreatif, nilai sebuah jasa bersifat subjektif dan didasarkan pada keahlian.
"Sangat tidak tepat jika permintaan pembayaran atas jasa kreatif dianggap korupsi atau mark up. Jasa itu tidak ada ukuran bakunya. Pencipta berhak menentukan harga atas karyanya. Jika pengguna merasa kemahalan, pilihannya adalah menawar atau menolak, bukan memidanakan penyedia jasa," tutup Boris.