Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun pakar hukum menilai penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus ini berisiko menjadi "pasal karet" jika tidak dibuktikan dengan niat jahat (mens rea) yang konkret. Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen.
  • Amsal Sitepu tak bisa dipidana korupsi tanpa bukti suap atau kick back ke pejabat.
  • Penghitungan kerugian negara dianggap tidak sah jika auditor tidak konfirmasi ke pihak tersangka.
  • Harga video promosi desa adalah hak ekonomi pencipta sesuai UU Hak Cipta, bukan mark up.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek video promosi desa yang menyeret nama Amsal Sitepu terus memicu diskursus hukum yang tajam.

Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun pakar hukum menilai penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus ini berisiko menjadi "pasal karet" jika tidak dibuktikan dengan niat jahat (mens rea) yang konkret.

Pakar Hukum, Boris Tampubolon, memberikan catatan kritis terkait konstruksi hukum yang menjerat Amsal. Menurutnya, seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena adanya selisih harga atau nilai proyek yang dianggap tinggi oleh jaksa.

Boris menegaskan bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, unsur "memperkaya diri sendiri" harus dibuktikan melalui adanya aliran dana ilegal atau kick back kepada pejabat terkait.

"Bila tidak ada bukti kick back dari pemenang proyek kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender, maka niat jahatnya tidak terbukti. Sesuai asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujar Boris.

Ia menambahkan, jika Amsal hanya menawarkan proposal sesuai keahliannya tanpa cara-cara curang atau menyuap, maka tindakan tersebut merupakan transaksi profesional yang sah, bukan tindak pidana korupsi.

Persoalan lain yang disoroti adalah metode penghitungan kerugian negara. Boris mengingatkan bahwa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, auditor wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak, termasuk tersangka.

"Jika audit hanya berdasar bukti penyidik tanpa mendengarkan pembelaan atau bukti dari terdakwa, maka hasilnya tidak valid, tidak objektif, dan tidak sah secara hukum. Hasil audit yang cacat prosedur harus dikesampingkan sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya.

Terkait tuduhan mark up, Boris berpendapat bahwa jasa pembuatan video adalah karya intelektual yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan 9 mengenai Hak Ekonomi Pencipta. Dalam dunia kreatif, nilai sebuah jasa bersifat subjektif dan didasarkan pada keahlian.

"Sangat tidak tepat jika permintaan pembayaran atas jasa kreatif dianggap korupsi atau mark up. Jasa itu tidak ada ukuran bakunya. Pencipta berhak menentukan harga atas karyanya. Jika pengguna merasa kemahalan, pilihannya adalah menawar atau menolak, bukan memidanakan penyedia jasa," tutup Boris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan

Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:30 WIB

Terkini

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB