- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (PKB), menyoroti tuntutan dua tahun penjara untuk Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi video profil desa.
- Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran proyek video desa di Karo pada 2020–2022, menghasilkan dugaan kerugian negara Rp202 juta.
- Abdullah menganggap tuntutan tersebut sebagai kriminalisasi pekerja kreatif karena audit mengabaikan nilai teknis proses produksi video.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti tajam kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal merupakan preseden buruk bagi industri kreatif di Indonesia.
Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, dituduh melakukan tindak pidana korupsi melalui penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, Abdullah menganggap proses hukum ini tidak melihat esensi dari pekerjaan kreatif itu sendiri.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas pria yang akrab disapa Abduh tersebut di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai Rp30 juta per desa.
Namun, auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menilai harga wajar hanya sebesar Rp24,1 juta. Selisih tersebut kemudian diakumulasikan sebagai kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Abduh, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengkritik keras metode audit yang digunakan. Ia menyoroti adanya penilaian sepihak di mana proses teknis seperti pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) dinilai sebesar Rp0 oleh auditor.
“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa karya kreatif tidak bisa dipatok dengan standar nilai yang kaku. Menurutnya, jika logika hukum seperti ini terus diterapkan, hal tersebut akan mematikan motivasi para pelaku industri kreatif untuk bersinergi dengan instansi pemerintah.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah. Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja kreatif, kami mendukung penangguhan penahanan terhadap Amsal dan berharap yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” pungkasnya.