Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Farah Nabilla

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
Ilustrasi beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa (Freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada 2025 bagi masyarakat kategori desil satu hingga empat untuk menjaga daya beli.
  • BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin ekstrem di tingkat desa berdasarkan musyawarah dan kemampuan anggaran setempat.
  • Kedua program bantuan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaatnya.

Suara.com - Pemerintah kini kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui skema Dana Desa. Program ini hadir untuk membantu masyarakat desa, khususnya kelompok rentan dan miskin ekstrem.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat menggulirkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Meski sama-sama berupa bantuan tunai, BLT Dana Desa dan BLT Kesra memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Mulai dari sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga kriteria penerima.

Lantas, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ilustrasi BLT Kesra. (Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi BLT Kesra dan BLT Dana Desa. (Pexels/Defrino Maasy)

Perbedaan Utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Perbedaan paling mencolok antara kedua program ini terletak pada asal anggaran dan pengelolaannya.

BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan dikelola secara nasional.
BLT Dana Desa (BLT DD) bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah, sehingga pengelolaannya dilakukan di tingkat desa.

Dengan demikian, BLT Kesra bersifat terpusat, sedangkan BLT Dana Desa lebih bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing desa.

BLT Kesra: Program Bantuan dari Pemerintah Pusat

BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada tahun 2025. Mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

1. Besaran Bantuan
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, bantuan yang diberikan sebesar:

baca juga
  • Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Disalurkan selama 3 bulan berturut-turut
  • Total bantuan mencapai Rp900.000
  • Penyaluran dilakukan pada Oktober, November, dan Desember.

2. Mekanisme Penyaluran
Dana BLT Kesra disalurkan melalui:

  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
  • PT Pos Indonesia

Skema ini dibuat agar bantuan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk kebutuhan dasar masyarakat.

3. Kriteria Penerima
Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan syarat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Masuk kategori desil 1–4
  • Lolos verifikasi dari Kementerian Sosial

4. Status Program 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, BLT Kesra merupakan program tambahan yang hanya berlaku pada 2025. Hingga saat ini, belum ada jadwal lanjutan untuk tahun 2026.

BLT Dana Desa (BLT DD): Bantuan dari Desa untuk Warga

Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa merupakan program yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

1. Besaran Bantuan
BLT Dana Desa memiliki ketentuan:

  • Maksimal Rp300.000 per bulan per KPM
  • Disalurkan paling banyak 3 bulan per tahap
  • Total bantuan bisa mencapai Rp900.000
  • Penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai

2. Penetapan Penerima
Berbeda dari BLT Kesra yang berbasis data nasional, penerima BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa.

Kriteria penerima meliputi:

  • Keluarga miskin ekstrem di desa setempat
  • Kehilangan mata pencaharian
  • Memiliki anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas
  • Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Rumah tangga lansia tunggal
  • Perempuan kepala keluarga miskin

3. Jadwal Pencairan
BLT Dana Desa dialokasikan selama 12 bulan dan disalurkan secara bertahap, baik:

  • Bulanan
  • Triwulanan

Jadwal pencairan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza

Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:27 WIB

Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta

Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:17 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×