- Polres Tangerang Selatan menyita sekitar 46 juta butir obat keras ilegal.
- Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian membongkar seluruh mata rantai distribusi dan aktor utamanya.
- Peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa.
Suara.com - Pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G oleh Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath menilai besarnya barang bukti tersebut menunjukkan peredaran obat keras ilegal telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa.
Menurut Rano, jumlah obat yang disita mengindikasikan jaringan peredaran yang bekerja dalam skala besar.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai distribusi hingga aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
"Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," kata Rano, Rabu (5/8/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan itu mengatakan pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian karena dampaknya langsung menyasar generasi muda.
![Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Moh. Rano Alfath. [ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/05/97536-moh-rano-alfath.jpg)
Di sisi lain, Rano juga menyinggung sorotan publik terhadap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Polres Tangsel tetap menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia mengingatkan Polda Metro Jaya juga telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik.
"Yang paling penting, hari ini kita melihat jajaran Polres Tangsel tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Rano menegaskan keberhasilan membongkar jaringan obat keras ilegal juga harus dibarengi dengan komitmen membersihkan institusi apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian sendiri.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana.
"Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Rano menambahkan Komisi III DPR akan terus mengawasi sekaligus mendukung langkah aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.
"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," pungkasnya. (Antara)