- Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 menolak uji materi UU IKN, sehingga status ibu kota tetap melekat pada Jakarta.
- Status hukum ibu kota tetap di Jakarta sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ditandatangani oleh kepala negara.
- Pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp147,41 triliun untuk pembangunan infrastruktur di IKN sejak tahun 2022 hingga 2026.
Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Year 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—yang mengubah status Jakarta—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap memicu ketidakpastian hukum atau status gantung.
Namun, MK mematahkan argumentasi tersebut. Hakim Mahkamah, Adies Kadir, menjelaskan bahwa undang-undang tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan langsung dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa aturan perubahan status Jakarta baru resmi berlaku penuh ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Kepala Negara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi ini, seluruh aktivitas administrasi kenegaraan tertinggi dan pusat pemerintahan secara konstitusional tetap sah berada di Jakarta.