Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

M Nurhadi

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 menolak uji materi UU IKN, sehingga status ibu kota tetap melekat pada Jakarta.
  • Status hukum ibu kota tetap di Jakarta sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ditandatangani oleh kepala negara.
  • Pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp147,41 triliun untuk pembangunan infrastruktur di IKN sejak tahun 2022 hingga 2026.

Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Year 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—yang mengubah status Jakarta—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap memicu ketidakpastian hukum atau status gantung.

Namun, MK mematahkan argumentasi tersebut. Hakim Mahkamah, Adies Kadir, menjelaskan bahwa undang-undang tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan langsung dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa aturan perubahan status Jakarta baru resmi berlaku penuh ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Kepala Negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.

Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi ini, seluruh aktivitas administrasi kenegaraan tertinggi dan pusat pemerintahan secara konstitusional tetap sah berada di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Penuhi Target, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki

Gagal Penuhi Target, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:10 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:09 WIB

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:04 WIB

Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf

Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:51 WIB

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:16 WIB

Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter

Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:39 WIB

Terkini

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 08:28 WIB

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:25 WIB

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:20 WIB

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:17 WIB

×