Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]
  • Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 menolak uji materi UU IKN, sehingga status ibu kota tetap melekat pada Jakarta.
  • Status hukum ibu kota tetap di Jakarta sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ditandatangani oleh kepala negara.
  • Pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp147,41 triliun untuk pembangunan infrastruktur di IKN sejak tahun 2022 hingga 2026.

Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Year 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—yang mengubah status Jakarta—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap memicu ketidakpastian hukum atau status gantung.

Namun, MK mematahkan argumentasi tersebut. Hakim Mahkamah, Adies Kadir, menjelaskan bahwa undang-undang tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan langsung dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa aturan perubahan status Jakarta baru resmi berlaku penuh ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Kepala Negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.

Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi ini, seluruh aktivitas administrasi kenegaraan tertinggi dan pusat pemerintahan secara konstitusional tetap sah berada di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Penuhi Target, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki

Gagal Penuhi Target, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:10 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:09 WIB

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:04 WIB

Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf

Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:51 WIB

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:16 WIB

Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter

Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:39 WIB

Terkini

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:08 WIB

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:58 WIB

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:49 WIB

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB

Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?

Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:45 WIB