- Warga Desa Torobulu mengungsi karena aktivitas pertambangan PT WIN di Konawe Selatan mengancam keselamatan hunian dan lingkungan sekitar.
- Aliansi Pejuang Lingkungan menuntut penghentian operasi tambang serta evaluasi izin perusahaan akibat kerusakan lahan dan krisis air.
- DPRD Konawe Selatan menjadwalkan investigasi lapangan dan rapat dengar pendapat untuk merespons tuntutan warga terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Suara.com - Tambang Nikel di Halaman Rumah: Warga Torobulu Mengungsi, PT WIN Diduga Langgar HAM dan Aturan Lingkungan
Konflik antara warga Desa Torobulu dengan perusahaan tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memasuki babak baru yang kian memprihatinkan.
Aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan perusahaan hingga ke area pemukiman warga memaksa satu keluarga meninggalkan rumah mereka demi mencari rasa aman.
Aksi penambangan yang beroperasi tepat di samping dan belakang hunian warga ini dinilai sudah di luar batas kewajaran.
Keberadaan lubang galian sedalam puluhan meter menciptakan ancaman longsor yang nyata, terutama saat intensitas hujan tinggi, sehingga warga tidak lagi berani menempati rumah mereka sendiri.
Merespon ketidakadilan tersebut, warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM melakukan aksi unjuk rasa berantai di sejumlah titik strategis di Konawe Selatan. Aksi bermula di depan kantor PT WIN yang sempat diwarnai ketegangan, sebelum massa bergeser ke Kantor DPRD Konawe Selatan.
Ayu Muis, salah satu warga terdampak, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dan wakil rakyat selama ini hampir tidak dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mendesak DPRD Konawe Selatan untuk segera menghentikan segala aktivitas tambang PT WIN di Desa Torobulu. Kegiatan mereka telah merusak ruang hidup dan mencemari lingkungan, namun sejauh ini belum ada tindakan tegas atas pelanggaran tersebut," ujar Ayu.
Menanggapi desakan tersebut, Komisi 1 DPRD Konsel berjanji akan melakukan investigasi lapangan pada 15-16 Mei 2026 dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Mei mendatang.
Kekecewaan di Kantor Bupati dan Transparansi Dokumen
Gelombang protes berlanjut ke Kantor Bupati Konawe Selatan, namun massa harus menelan kekecewaan karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati. Warga hanya ditemui oleh Asisten II dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam pertemuan tersebut, warga secara resmi menuntut keterbukaan informasi publik terkait dokumen Amdal serta RKL/RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Meski desakan cukup kuat, pemerintah daerah baru memberikan salinan dokumen Amdal, sementara dokumen pemantauan lingkungan (RKL/RPL) dikabarkan belum tersedia.
Rekam Jejak Kerusakan Sejak 2017
PT WIN diketahui telah beroperasi di wilayah Torobulu sejak tahun 2017. Namun, sejak 2019, intensitas penambangan semakin membabi buta.
Perusahaan ini diduga mengeruk lahan di sekitar fasilitas umum seperti Sekolah Dasar, sumber mata air, hingga tepat di belakang dinding rumah penduduk.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat masif, di antaranya:
- Sektor Perikanan: Petambang empang harus gulung tikar karena air tercemar lumpur tambang. Wilayah pesisir yang keruh juga membuat nelayan sulit mencari ikan.
- Sektor Pertanian: Petani di Desa Mondoe mengeluhkan rusaknya irigasi yang mengaliri 40 hektar sawah akibat sedimentasi lumpur yang parah.
- Krisis Air Bersih: Aktivitas tambang diduga kuat telah menutup sumber-sumber mata air alami warga.
Tuntutan Tegas Warga
Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik bad mining practice ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mereka melayangkan empat tuntutan utama:
- Hentikan segera seluruh aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam keselamatan dan lingkungan.
- Evaluasi Izin: Mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin operasional PT WIN dan menuntut tanggung jawab atas kerusakan alam di Torobulu dan Mondoe.
- Sanksi Hukum: Meminta Inspektorat, Gakkum, dan DLH menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan tindak pidana lingkungan.
- Pemulihan Lingkungan: Mewajibkan PT WIN melakukan reklamasi dan pemulihan atas wilayah yang telah rusak akibat eksploitasi serampangan.