- Survei Pakta Konsumen menunjukkan 78,6 persen responden merasa hak mereka tidak terpenuhi dalam penyusunan regulasi produk tembakau nasional.
- Sebanyak 91 persen konsumen menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait aturan kemasan polos.
- Pakar hukum menegaskan pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi agar hak konsumen mendapatkan informasi produk tetap terjaga.
Suara.com - Mayoritas konsumen produk tembakau merasa hak mereka belum terpenuhi dalam proses penyusunan kebijakan yang mengatur produk yang mereka konsumsi.
Temuan ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging.
Berdasarkan survei yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden, sebanyak 78,6 persen konsumen menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Bahkan, 91 persen responden mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, padahal jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga penduduk Indonesia.
![Ilustrasi orang merokok [Pexels/lil artsy]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/18/52402-ilustrasi-orang-merokok-pexelslil-artsy.jpg)
"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selain menyoroti minimnya pelibatan publik, Ary juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak yang lebih luas apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo. Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pasif dari kebijakan, terlebih jika regulasi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," imbuhnya.
Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan.