Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Achmad Fauzi

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
baca 10 detik
  • Survei Pakta Konsumen menunjukkan 78,6 persen responden merasa hak mereka tidak terpenuhi dalam penyusunan regulasi produk tembakau nasional.
  • Sebanyak 91 persen konsumen menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait aturan kemasan polos.
  • Pakar hukum menegaskan pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi agar hak konsumen mendapatkan informasi produk tetap terjaga.

Suara.com - Mayoritas konsumen produk tembakau merasa hak mereka belum terpenuhi dalam proses penyusunan kebijakan yang mengatur produk yang mereka konsumsi.

Temuan ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging.

Berdasarkan survei yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden, sebanyak 78,6 persen konsumen menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.

Bahkan, 91 persen responden mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau.

Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, padahal jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga penduduk Indonesia.

Ilustrasi orang merokok [Pexels/lil artsy]
Ilustrasi orang merokok [Pexels/lil artsy]

"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Selain menyoroti minimnya pelibatan publik, Ary juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak yang lebih luas apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo. Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pasif dari kebijakan, terlebih jika regulasi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," imbuhnya.

Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:04 WIB

Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 08:42 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Terkini

Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!

Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!

News | Senin, 07 September 2026 | 19:13 WIB

Waspada Abu Vulkanik! Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PJJ 8-9 September 2026

Waspada Abu Vulkanik! Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PJJ 8-9 September 2026

Bekaci | Senin, 07 September 2026 | 19:12 WIB

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau

Riau | Senin, 07 September 2026 | 19:10 WIB

Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan

Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan

Malang | Senin, 07 September 2026 | 19:09 WIB

Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 19:06 WIB

3 Rekomendasi HP Huawei RAM 12 GB Paling Murah, Ini Pilihannya

3 Rekomendasi HP Huawei RAM 12 GB Paling Murah, Ini Pilihannya

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 19:05 WIB

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:01 WIB

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

×