Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas

Achmad Fauzi

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:15 WIB
Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas
Ilustrasi para buruh tembakau. [ist].
baca 10 detik
  • K-Sarbumusi khawatir tiga rancangan regulasi tembakau pemerintah dapat memicu gelombang PHK bagi jutaan pekerja di sektor industri terkait.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap enam juta pekerja, termasuk petani, buruh, dan pedagang di seluruh rantai pasok.
  • Lesbumi PBNU secara resmi menolak regulasi tersebut karena berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan serta berdampak buruk bagi sosial budaya masyarakat.

Suara.com - Kalangan buruh mengkhawatirkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang tengah disusun pemerintah berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, aturan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam jutaan pekerja yang bergantung pada rantai pasok sektor tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi), Soeharjono, menyusul pembahasan tiga rancangan aturan terkait pembatasan kadar nikotin dan TAR, larangan sejumlah bahan tambahan produk tembakau, serta standardisasi kemasan produk tembakau atau kemasan polos.

Menurut Soeharjono, sebelum menetapkan kebijakan, pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada sekitar 6 juta jiwa yang akan terdampak apabila regulasi ini diberlakukan. Bukan hanya petani atau buruh tembakau, tetapi juga pekerja di industri turunannya hingga pedagang kecil. Karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan sebelum menetapkan kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (5/7/2026).

Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)
ilustrasi tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak sektor.

Dampak regulasi tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja di dalam pabrik rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, distributor, pekerja industri kreatif, hingga pedagang kelontong yang menggantungkan sebagian penghasilannya dari penjualan produk tembakau.

Soeharjono mengingatkan, apabila kebijakan baru membuat produksi industri hasil tembakau menurun, maka risiko PHK akan semakin besar di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyusun kebijakan kesehatan secara proporsional agar tidak memunculkan persoalan sosial dan ekonomi baru.

"Yang kami harapkan bukan berarti pemerintah mengabaikan aspek kesehatan. Kami mendukung upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi kebijakan itu juga harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja, petani, dan pelaku usaha. Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat," jelasnya.

baca juga

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU).

Organisasi tersebut menyatakan menolak tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang sedang disiapkan Kementerian Kesehatan karena dinilai berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan nasional.

Penolakan itu dituangkan dalam sebuah petisi yang telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Selain itu, petisi juga dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan DPR RI, sejumlah kementerian, serta asosiasi pemerintah daerah.

Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula menilai kebijakan tersebut belum tentu efektif dari sisi kesehatan, namun hampir pasti membawa dampak besar terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor pertembakauan.

"Peraturan ini tidak adil bagi rakyat ketika kondisi ekonomi kita sedang turun. Ketika ditambah dengan aturan ini, justru akan melemahkan semangat daya hidup rakyat kita. Oleh karena itu kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi, dan budayanya jauh lebih besar," bebernya.

Selain alasan ekonomi, Lesbumi berpandangan tembakau dan kretek telah menjadi bagian dari sejarah serta kebudayaan Nusantara. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ketenagakerjaan sebelum menerbitkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:46 WIB

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

×