- Impor dinilai mulai menekan penjualan UMKM dalam negeri.
- Pemerintah akan memetakan produk impor yang mengganggu UMKM.
- Kebijakan impor berpeluang disesuaikan berdasarkan kebutuhan domestik.
Suara.com - Pemerintah mulai menyoroti derasnya arus produk impor yang dinilai semakin menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik. Menteri Perdagangan Budi Santoso bahkan membuka peluang penyesuaian kebijakan impor terhadap produk-produk yang dianggap mengganggu penjualan UMKM dalam negeri.
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengenai berbagai produk impor yang dikeluhkan pelaku UMKM. Pemerintah kini akan mengidentifikasi komoditas yang dinilai menjadi penghambat pemasaran produk lokal.
"Ya jadi kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor," kata Budi saat ditemui dalam peluncuran Akselerasi Produk Lokal Shopee di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, selain impor bebas dan impor yang dilarang, terdapat kategori impor yang diatur pemerintah. Produk dalam kategori tersebut tidak bisa begitu saja masuk ke Indonesia karena membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
"Kemudian ada yang diatur. Impor yang diatur ini ketika dia impor harus mendapatkan apa namanya, rekomendasi ya, rekomendasi dari Kementerian Teknis," ujarnya.
Budi mencontohkan pakaian jadi dan produk tekstil sebagai salah satu komoditas yang masuk dalam kategori impor yang diatur.
"Misalnya ini kebanyakan mungkin pakaian ya, pakaian jadi. Jadi pakaian jadi, tekstil itu kalau mau impor juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Teknis dulu baru bisa impor," katanya.
Persoalan membanjirnya barang impor menjadi perhatian karena berpotensi mempersempit ruang pelaku UMKM untuk menjual produk buatan dalam negeri. Ketika produk impor masuk dengan harga kompetitif, pelaku usaha lokal harus menghadapi tekanan penjualan sekaligus persaingan harga yang semakin berat.
Budi mengatakan pemerintah akan memetakan produk impor yang benar-benar mengganggu keberlangsungan bisnis UMKM. Langkah tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan perubahan atau pengetatan kebijakan impor.
"Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman (Menteri UMKM Maman Abdurrahman) ya, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM di sana. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus," tuturnya.
Namun, Kemendag tidak bisa mengambil keputusan tersebut sendirian. Kebijakan impor juga berkaitan dengan kementerian teknis yang membina industri dan komoditas tertentu.
"Kita duduk bareng-bareng karena walaupun impor itu tidak semata-mata dari kami. Ya, karena impor itu harus ada Kementerian Teknis yang membidangi komoditasnya, ya pembina industrinya, produknya," katanya.
Budi menjelaskan kementerian teknis memiliki data mengenai kebutuhan nasional dan kapasitas produksi industri dalam negeri. Informasi tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan seberapa besar kebutuhan impor suatu komoditas.
"Jadi mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor. Nah, salah satunya itu yang terus kita lakukan," pungkasnya.