- Polri menetapkan 72 tersangka pembakaran hutan di Sumatra-Kalimantan.
- 1.006,67 hektare lahan terbakar dan 5.012 titik api terverifikasi.
- Pembakaran diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Polisi juga telah memverifikasi sebanyak 5.012 titik api di berbagai wilayah Indonesia.
Irhamni mengatakan para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan sebelum menanam kelapa sawit. Modusnya, lahan terlebih dahulu ditebang secara manual menggunakan parang, kemudian dibakar.
Para tersangka disebut merupakan pekerja serabutan.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," kata Irhamni.
Menurut dia, pembakaran dilakukan karena biaya pembukaan lahan menggunakan api dianggap lebih murah dibandingkan menyewa alat berat. Abu sisa pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah untuk tanaman sawit.