- Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan dan jaminan asuransi bagi pekerja migran harus dipastikan sejak sebelum hingga selama bekerja di luar negeri.
- Pemerintah meminta BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran secara menyeluruh.
- Peluang kerja besar di berbagai negara tujuan harus diiringi penguatan kerja sama antarpemerintah guna menjamin hak serta keselamatan pekerja.
Suara.com - Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh berhenti ketika mereka berangkat ke negara tujuan. Jaminan keselamatan dan hak pekerja harus dipastikan sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan perlindungan asuransi menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi PMI.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengejar peningkatan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri. Di sisi lain, aspek perlindungan dan pemenuhan hak pekerja juga harus diperkuat.
"Perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Karena itu, sistem perlindungan yang ada harus mampu memastikan seluruh hak dan risiko pekerja terlindungi, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan," ujarnya sepeti dikutip, Kamis (27/8/2026).
![Sejumlah calon TKI saat diedukasi soal keuangan oleh BRI. [Dok BRI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/04/17597-edukasi-tki.jpg)
Muhaimin meminta perlindungan asuransi bagi PMI diperkuat secara menyeluruh. Salah satunya melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri.
"Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya," ucap Menko Muhaimin.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar PMI mendapatkan perlindungan yang lebih utuh sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.
"Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi," kata Muhaimin.
Ia mencontohkan pembahasan mengenai perlindungan pekerja migran yang juga dilakukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang.
"Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat," sambungnya.
Pemerintah juga menilai perlindungan PMI harus berjalan beriringan dengan upaya memperluas kesempatan kerja di luar negeri.
Sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura dinilai memiliki peluang kerja yang besar bagi PMI. Namun, peluang tersebut harus disertai kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Karena itu, kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat.
Pemerintah ingin memastikan PMI tidak hanya mendapatkan kesempatan bekerja, tetapi juga memiliki kepastian mengenai hak, jaminan sosial, dan perlindungan ketika menghadapi risiko selama berada di negara penempatan.
Muhaimin menegaskan perlindungan pekerja migran harus dibangun sebagai satu ekosistem yang terintegrasi. Pemerintah tidak ingin urusan PMI hanya berhenti pada proses perekrutan dan keberangkatan.
"Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya," pungkasnya.