Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

M Nurhadi

Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB
Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
baca 10 detik
  • KPK mengusut kasus suap Rp1,5 miliar oleh PT Summarecon Agung kepada pejabat ATR/BPN terkait pembukaan blokir lahan di Bogor.
  • Suap tersebut diberikan untuk mengatasi sengketa lahan dengan ahli waris yang memicu berbagai gugatan hukum di pengadilan sepanjang 2024 hingga 2026.
  • KPK berpeluang menetapkan PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi karena perusahaan tersebut diduga kerap menggunakan dana pelicin untuk memuluskan bisnis.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini berakar dari sengketa lahan di Kabupaten Bogor dan upaya ilegal untuk membuka pemblokiran aset tanah tersebut.

Awal Mula Sengketa Lahan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pihak Summarecon berupaya mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan memecahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Kabupaten Bogor.

Langkah ini mendapat penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris—yakni Ellen C.H. Kindangen dan Dewi Korana Mamesah—yang mengklaim masih memegang status SHM sah atas tanah-tanah yang dikelola oleh pengembang tersebut.

Rangkaian Gugatan Hukum (2024–2026) Konflik kepemilikan ini kemudian bermuara pada serangkaian perseteruan hukum, baik di ranah perdata maupun tata usaha negara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2024 (Pengadilan Negeri Cibinong): Pihak ahli waris tercatat mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan pertama (No. 417/Pdt.G/2024/PN Cbi) berujung pada penetapan pencabutan gugatan. Mereka kemudian melayangkan gugatan kedua (No. 442/Pdt.G/2024/PN.Cbi) yang menyasar PT Summarecon Agung, aparat desa hingga bupati, serta instansi BPN. Meski pengadilan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut, proses peradilan masih terus berjalan. Per 23 September 2026, status perkara ini berada pada tahap penyerahan kontra memori kasasi.
  • Tahun 2026 (PTUN Bandung): Ahli waris mengalihkan perlawanannya ke PTUN Bandung untuk menggugat Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor atas diterbitkannya 9 SHGB untuk Summarecon. Gugatan perdana pada 14 Juli 2026 (No. 119/G/2026/PTUN.BDG) sempat dicabut oleh penggugat. Namun pada 19 Agustus 2026, mereka kembali memasukkan gugatan yang sama (No. 150/G/2026/PTUN.BDG), dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 September 2026.

Praktik Suap Pembukaan Blokir (2026) Di tengah rumitnya proses pengadilan, pihak Summarecon diduga mengambil "jalan pintas". Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, disinyalir mengutus dua orang bernama Yasih dan Levi untuk menyerahkan uang suap senilai Rp1,5 miliar.

Dana pelicin ini diserahkan kepada Erwin, sosok yang diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, agar blokir terhadap aset-aset bersengketa tersebut dapat segera dibuka.

Rekam Jejak Korupsi dan Potensi Pidana Korporasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sengketa perdata dengan ahli waris memang menjadi pemicu kasus ini, meski penyelesaian lahan itu sendiri berada di luar yurisdiksi KPK.

Budi justru menyoroti rekam jejak buruk PT Summarecon Agung Tbk. Pada 2022 lalu, pengembang ini juga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Royal Kedhaton di Yogyakarta. Kasus terdahulu tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Vice President Real Estate Summarecon, Oon Nusihono, yang berstatus tersangka.

Menurut Budi, perusahaan tersebut diduga menjadikan pemberian "dana pelicin" sebagai pola operasi yang konsisten untuk memuluskan ekspansi bisnis dan memanipulasi aturan tata ruang.

baca juga

Merespons jejak korupsi yang berulang ini, Plt. Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang lebar untuk menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai Terdakwa Korporasi.

Saat ini, penyidik KPK tengah menelusuri jejak aliran dana guna memastikan apakah uang suap Rp1,5 miliar tersebut bersumber dari kas perusahaan dan diperuntukkan murni demi keuntungan korporasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:55 WIB

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:33 WIB

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Video | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

Terkini

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:10 WIB

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 18:05 WIB

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:03 WIB

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:55 WIB

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Jabar | Minggu, 08 November 2026 | 17:51 WIB

Cabut dari Timnas Indonesia, Eks Asisten Patrick Kluivert Pilih Latih Bekas Tim Eliano Reijnders

Cabut dari Timnas Indonesia, Eks Asisten Patrick Kluivert Pilih Latih Bekas Tim Eliano Reijnders

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 17:43 WIB

×