Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Achmad Fauzi

Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB
Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL
Ilustrasi Truk ODOL. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]
baca 10 detik
  • Kemenhub menargetkan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2027 dengan memperluas sanksi kepada pemilik barang serta angkutan.
  • ETLE HUB mencatat 72.236 deteksi pelanggaran truk di 51 titik pantau dari 10 Agustus hingga 10 September 2026.
  • Korlantas Polri meminta jajarannya mempersiapkan sarana prasarana serta memperkuat koordinasi lintas instansi menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal tegas terhadap truk obesitas atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Salah satunya, tak hanya menindak sopir, tapi juga mulai menyasar pelaku usaha.

Hal ini untuk mencapai target zero ODOL yang mulai berlaku pada awal Januari 2027. Dalam penerapannya nanti, tanggung jawab terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang tidak hanya diarahkan kepada pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, penguatan aturan tersebut menjadi bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya penguatan pengaturan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

"Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Sejumlah truk masih beroperasi saat pembatasan operasional selama mudik lebaran. [Dok Kemenhub].
Ilustrasi Truk ODOL. [Dok Kemenhub].

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan pemerintah menuju penerapan Zero ODOL pada 2027. Pemerintah juga melakukan pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.

Salah satu instrumen pengawasan yang digunakan adalah Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB), yakni alat bukti rekaman elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

Aan mengatakan, pemanfaatan teknologi tersebut tidak sekadar ditujukan untuk meningkatkan jumlah penindakan. ETLE HUB juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, serta membangun ekosistem logistik yang lebih adil.

"Selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus s/d 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi," kata Aan.

baca juga

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat.

Teknologi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.

Persiapan penerapan Zero ODOL 2027 juga dilakukan oleh Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran Korlantas mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut secara matang.

Jajaran kepolisian juga diminta memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.

"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelasnya.

Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat ditangani Polri sendiri.

Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan penerapan Zero ODOL pada 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:04 WIB

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 05:58 WIB

Terkini

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:32 WIB

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 21:11 WIB

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas: Ini Rumah Dinas

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas: Ini Rumah Dinas

Video | Kamis, 24 September 2026 | 21:10 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 20:59 WIB

×