- Apindo menyatakan target pertumbuhan ekonomi delapan persen sulit tercapai tanpa penguatan sektor industri pengolahan.
- Kontribusi sektor manufaktur Indonesia terus menurun hingga saat ini dan berdampak pada minimnya penyerapan tenaga kerja formal.
- DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk kepastian dunia usaha.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dinilai akan sulit dicapai jika sektor manufaktur atau industri pengolahan tidak kembali diperkuat.
Pasalnya, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu berada di kisaran 25-30 persen apabila pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kontribusi sektor manufaktur Indonesia justru terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19 persen, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16 persen," ujar Bob di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Bob, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi umumnya memiliki kontribusi sektor industri pengolahan yang besar.
Dia mencontohkan Singapura yang memiliki basis ekonomi kuat di sektor jasa dan ekspor, tetapi kontribusi industri pengolahannya masih mencapai sekitar 20 persen. Sementara itu, Vietnam memiliki kontribusi sektor manufaktur yang lebih besar.
Bob menilai penguatan manufaktur menjadi penting karena sektor tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu penopang utama penyerapan tenaga kerja formal.

Menurutnya, lemahnya sektor manufaktur juga berimbas terhadap semakin sempitnya peluang kerja. Kondisi tersebut terjadi ketika Indonesia masih menghadapi tingginya jumlah pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka sampai Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Di saat yang sama, jumlah pekerja informal juga mengalami lonjakan.
Karena itu, menurut Bob, berbagai kebijakan yang berpotensi mempersulit dunia usaha perlu dihindari agar sektor industri dapat berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Dalam konteks ketenagakerjaan, Bob juga menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan perlu menerapkan prinsip flexicurity, yakni memberikan fleksibilitas bagi pengusaha sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja.
"Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegasnya.
Bob mengatakan karakteristik setiap sektor industri berbeda sehingga aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan secara seragam.
Dia mencontohkan sektor pariwisata yang memiliki kebutuhan operasional berbeda dengan sektor lainnya. Begitu pula dengan perkebunan kelapa sawit yang memiliki karakteristik pekerjaan tersendiri.
Persoalan serupa juga terjadi dalam penerapan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai memiliki tantangan berbeda di setiap sektor.
Selain persoalan kontribusi manufaktur, Bob juga menyoroti produktivitas pekerja Indonesia yang menurutnya masih menjadi tantangan bagi daya saing industri.
Dia menyebut produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat 48 dunia dalam hal daya saing global. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap kebutuhan lembur untuk mencapai tingkat produksi yang optimal.
"Rasio kekurangannya (defect ratio) nya kita berproduksi 50 persem, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita,” tegas Bob.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya menambah beban biaya bagi pengusaha. Karena itu, penguatan sektor manufaktur perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pembahasan mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep kerja tetap menjadi tetap kerja. Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.